Penyelundupan pil koplo di betis pengunjung Lapas Yogyakarta digagalkan petugas

id Lapas Yogyakarta,pil koplo,obat terlarang,penyelundupan

Penyelundupan pil koplo di betis pengunjung Lapas Yogyakarta digagalkan petugas

Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Yogyakarta menggeledah oknum pengunjung yang berupaya menyelundupkan pil koplo pada Selasa (26/3/2024).  (ANTARA/HO-Lapas Yogyakarta)

Yogyakarta (ANTARA) - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Yogyakarta menggagalkan penyelundupan obat terlarang berupa 74 butir "trihexyphenidyl" atau sering disebut pil sapi atau pil koplo yang dilakukan oleh oknum pengunjung warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Kepala Lapas Kelas II A Yogyakarta Soleh Joko Sutopo dalam keterangannya di Yogyakarta, Rabu, mengatakan pihaknya mengamankan dua orang terkait upaya penyelundupan yang dilakukan saat kunjungan tengah berlangsung pada Selasa (26/3).

"Ada dua peristiwa dalam waktu yang hampir bersamaan. Satu orang pengunjung inisial AA kedapatan membawa 8 butir pil koplo di sakunya. Lalu satu lagi pengunjung inisial EF menyembunyikan 66 butir pil koplo di betis kakinya. Dengan cara diisolasi di kedua kakinya, ditutup celana panjang," kata Soleh.

Menurut dia, dua orang tersebut datang hampir bersamaan namun yang dikunjungi adalah dua warga binaan yang berbeda dan mengaku tidak saling mengenal.

Dia mengatakan peristiwa itu bermula saat petugas lapas di bagian penggeledahan badan pengunjung mencurigai bungkusan plastik yang ada di saku celana pada pengunjung AA dan di betis kaki pengunjung EF.

Setelah terkonfirmasi, kedua orang tersebut langsung diamankan petugas ke ruang kesatuan pengamanan untuk dimintai keterangan.

Menurut dia, tidak butuh waktu lama pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Polsek Pakualaman dan pada hari yang sama diserahkan pula barang bukti dan kasus ini ke Polresta Yogyakarta.

Soleh menyampaikan terima kasih kepada jajarannya dan pihak kepolisian yang telah bergerak cepat menggagalkan penyelundupan obat terlarang tersebut ke dalam lapas.

"Ini wujud komitmen petugas lapas dalam mengimplementasikan 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum khususnya kepolisian, serta 'back to basic' atau mengembalikan tugas dan fungsi pemasyarakatan sebagaimana mestinya, terutama di Bulan Ramadhan ini," ujar Soleh.