Penggerebekan pabrik narkoba milik jaringan Fredy Pratama di Perumahan Sunter, Jakarta Utara, terungkap berkat kerja sama antara Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) serta Bea Cukai Bandara Soetta.
"Berawal laporan dari Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, ada barang-barang yang masuk adalah bahan baku untuk narkoba, tetapi bukan prekursor," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa di Jakarta Utara, Senin.
Dari laporan tersebut, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polres Jakarta Utara melakukan penyelidikan dan penyidikan selama 4 bulan, hingga berhasil menemukan pabrik yang menerima barang-barang kiriman tadi.
"Awalnya Fredy Pratama impor bahan baku dari Tiongkok, pabrik ini dijalankan oleh tersangka berinisial D, yang sudah kami jadikan DPO," kata Brigjen Pol. Mukti.
Pabrik narkoba milik Fredy Pratama ini digerebek oleh petugas pada hari Kamis (4/4). Dari lokasi, ditangkap empat tersangka yang berperan sebagai pembuat narkoba jenis ekstasi.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan bahwa laporan yang mereka bagikan ke Bareskrim Polri bermula dari temuan pihaknya di bandara.
Ada dua kiriman barang dari Tiongkok, masuk di akhir Desember 2023 dan akhir Januari 2024 dengan pengirim berinisial FA dan penerima ada dua, yang satu beralamat di Grogol, dan satunya di Sulawesi.