Polres Bantul melarang konvoi kendaraan bermotor pada malam takbiran

id Polres Bantul ,Larang konvoi ,Antisipasi gangguan Kamtibmas

Polres Bantul melarang konvoi kendaraan bermotor pada malam takbiran

Markas Kepolisian Resor Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melarang masyarakat melakukan konvoi kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat di jalan protokol kota pada malam takbiran menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Warga Kabupaten Bantul diminta untuk mematuhi larangan melewati Jalan Jenderal Sudirman yang merupakan jalan protokol di Bantul agar pada malam takbiran tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Kasi Humas Polres Bantul Ajun Komisaris Polisi I Nengah Jeffry Prana Widnyana di Bantul, Selasa.

Menurut dia, kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bantul tentang Pelaksanaan Takbiran di Bantul. Banyaknya objek vital, seperti rumah sakit dan Palang Merah Indonesia (PMI) yang berada di jalan protokol menjadi alasan keluarnya larangan tersebut.

"Dikhawatirkan banyak operasional mobil ambulans rumah sakit atau PMI yang nantinya terganggu apabila ada konvoi peserta takbir keliling," katanya.

Oleh karena itu, Polres Bantul akan melakukan patroli di jalan protokol dalam kota pada malam takbiran dan jika ada warga yang menggunakan kendaraan bermotor melakukan konvoi akan ditindak sesuai ketentuan hukum.

"Kami akan menindak tegas warga yang melakukan takbiran keliling dengan konvoi kendaraan di jalan protokol pada malam Hari Raya Idul Fitri," katanya.

Ia mengimbau masyarakat Bantul agar melakukan takbiran di masjid atau mushala di sekitar rumah atau kawasan permukiman.

"Malam takbiran sangat dinantikan dan disambut umat Muslim dengan suka cita menggemakan kebesaran Allah SWT, namun jangan berlebihan ramai-ramai konvoi turun ke jalan," katanya.

Menurut dia, jika warga ramai-ramai turun ke jalan menggelar takbiran keliling dapat menimbulkan kemacetan lalu lintas serta hal-hal yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lainnya.