Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyebut hanya ada 14 sahabat pengadilan atau amicus curiae perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang akan didalami.
“14 itu yang sampai dengan hari ini sudah didalami oleh hakim, bukan berarti dipertimbangkan ya,” kata Fajar saat ditemui di Gedung I MK RI, Jakarta, Kamis.
Fajar mengatakan 14 amicus curiae tersebut telah diserahkan kepada majelis hakim konstitusi yang menangani perkara sengketa pilpres. Namun, ia tidak bisa memastikan dipertimbangkan atau tidaknya amicus curiae tersebut.
"Dipertimbangkan atau tidak itu nanti, tapi yang penting 14 amicus curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati," katanya.
Dijelaskan Fajar, 14 amicus curiae dimaksud adalah amicus curiae yang diterima oleh MK hingga tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Ia menegaskan batas waktu tersebut merupakan keputusan majelis hakim.
"Itu keputusan majelis hakim, ya, mungkin karena kesimpulan juga diserahkan pada jam paling lama pada jam 16.00 itu kan kemarin. Sejak saat itu kan semua berkas termasuk kesimpulan menjadi bahan yang dipelajari, dikaji, didalami, dan dipertimbangkan oleh majelis hakim," paparnya.
Sementara itu, terhadap amicus curiae yang diajukan setelah tanggal 16 April, MK tetap menerima dan mengadministrasikan dengan baik, tetapi tidak akan didalami oleh hakim konstitusi.
"Kalau tidak dibatasi, ini RPH kan terus berjalan. Nanti, ada banyak masuk, ada banyak masuk, menjadi berpengaruh terhadap proses pembahasan atau pengambilan keputusan," sambung Fajar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK sebut hanya 14 "amicus curiae" PHPU Pilpres 2024 yang didalami
Berita Lainnya
"Amicus curiae" tak pengaruhi putusan hakim MK RI
Minggu, 21 April 2024 1:29 Wib
"Amicus curiae" perkuat keyakinan hakim MK putuskan PHPU
Sabtu, 20 April 2024 15:10 Wib
Pendukung Prabowo-Gibran diajak menjadi "amicus curiae" massal
Kamis, 18 April 2024 6:21 Wib
Bukan alat bukti di sidang MK RI, "amicus curiae"
Kamis, 18 April 2024 4:20 Wib
MK RI mempertimbangkan "amicus curiae" diterima hingga 16 April 2024
Rabu, 17 April 2024 19:19 Wib
Substansi "amicus curiae" Megawati, kata Partai Gerindra, terpatahkan di MK
Rabu, 17 April 2024 19:17 Wib
Ganjar: "Amicus curiae" dorong MK memutuskan perkara dengan adil
Rabu, 17 April 2024 11:04 Wib
Sekjen PDIP: "Amicus curiae" Megawati bukan untuk intervensi MK
Selasa, 16 April 2024 19:33 Wib