Substansi "amicus curiae" Megawati, kata Partai Gerindra, terpatahkan di MK

id Partai Gerindra,Sufmi Dasco,Megawati Soekarnoputri,Amicus curiae,Mahkamah Konstitusi

Substansi "amicus curiae" Megawati, kata Partai Gerindra, terpatahkan di MK

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad (tengah) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/4/2024). (ANTARA/HO-DPR)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menilai bahwa substansi pendapat dari pengajuan Megawati Soekarnoputri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) dalam perkara PHPU Pilpres 2024 sudah terpatahkan pada sidang yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Untuk itu sebagai substansi juga kita sudah sama-sama tahu bahwa apa yg dituangkan dalam amicus curiae itu juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari paslon nomor 3, dan sudah dipatahkan, terpatahkan, dalam sidang MK," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, pengajuan amicus curiae juga seharusnya disampaikan oleh pihak yang tidak berkepentingan langsung dengan perkara PHPU Pilpres 2024.

"Ya, kita kan sama-sama tahu bahwa amicus curiae itu adalah pendapat hukum bagi yang berkepentingan, namun tidak terkait, dan tidak berkepentingan langsung," ujarnya.

Dasco pun menyebut amicus curiae dalam peraturan perundangan tidak dapat dimasukkan sebagai pertimbangan hakim konstitusi dalam memutus perkara.

"Undang-undang MK, maupun Undang-Undang Pemilu itu tidak ada kemudian namanya amicus curiae itu dimasukkan ke dalam pertimbangan-pertimbangan hakim," kata dia.

Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi dengan diwakili Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gerindra: Substansi amicus curiae Megawati sudah terpatahkan di MK
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024