Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa terdapat delapan kuasa hukum untuk menghadapi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.
"Ada delapan kuasa hukum yang kami pakai, kami memintakan kerja sama, dan kami sudah berbagi dengan masing-masing kuasa hukum untuk penanganan-nya," kata Afifuddin di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta, Jumat.
Sementara itu, Afifuddin menjelaskan delapan kuasa hukum yang digunakan oleh KPU untuk PHPU Pileg 2024 adalah HICON Law & Policy Strategies, AnP Law Firm (Ali Nurdin and Partners), Nurhadi Sigit Law Office, dan Dr. Muhammad Rullyandi Pengacara dan Konsultan Hukum.
Selanjutnya, kata dia, Law Office Saleh & Partners, Law Office Josua Victor, Kantor Advokat Pieter Ell dan Associates, serta Bengawan Law Firm.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU ungkap delapan kuasa hukum untuk PHPU Pileg 2024
Berita Lainnya
Terima pengaduan melalui BAP DPD RI, Menteri Nusronjelaskan soal tanah di Food Estate Papua Selatan
Sabtu, 30 November 2024 19:45 Wib
Menlu sebut pemimpin dunia harap Prabowo semakin berperan di kancah global
Sabtu, 30 November 2024 16:31 Wib
Ikuti RDP dengan BAP DPD RI, Menteri Nusron jawab pengaduan masyarakat terkait PSN Pariwisata
Jumat, 29 November 2024 8:44 Wib
DPD RI undang RDP Menteri Nusron Wahid bahas Proyek Strategis Nasional
Jumat, 29 November 2024 8:40 Wib
RI mendukung surat perintah penangkapan ICC terhadap Netanyahu
Sabtu, 23 November 2024 12:37 Wib
Mary Jane dipulangkan, Presiden Marcos memuji hubungan RI-Filipina
Jumat, 22 November 2024 11:57 Wib
RI dan Inggris setujui gencatan senjata segera di Gaza
Jumat, 22 November 2024 5:27 Wib
Gibran: Beda pendapat justru mewarnai demokrasi RI
Rabu, 20 November 2024 9:09 Wib