Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa terdapat delapan kuasa hukum untuk menghadapi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.
"Ada delapan kuasa hukum yang kami pakai, kami memintakan kerja sama, dan kami sudah berbagi dengan masing-masing kuasa hukum untuk penanganan-nya," kata Afifuddin di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta, Jumat.
Sementara itu, Afifuddin menjelaskan delapan kuasa hukum yang digunakan oleh KPU untuk PHPU Pileg 2024 adalah HICON Law & Policy Strategies, AnP Law Firm (Ali Nurdin and Partners), Nurhadi Sigit Law Office, dan Dr. Muhammad Rullyandi Pengacara dan Konsultan Hukum.
Selanjutnya, kata dia, Law Office Saleh & Partners, Law Office Josua Victor, Kantor Advokat Pieter Ell dan Associates, serta Bengawan Law Firm.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU ungkap delapan kuasa hukum untuk PHPU Pileg 2024
Berita Lainnya
KPU RI sebut data bakal paslon perseorangan Pilkada 2024 diverifikasi faktual
Kamis, 9 Mei 2024 17:37 Wib
Renovasi sekolah komitmen RI dukung pembangunan PNG
Kamis, 9 Mei 2024 14:57 Wib
Tiga warisan dokumenter RI ditetapkan UNESCO sebagai "Memory of the World"
Kamis, 9 Mei 2024 10:08 Wib
233 pengaduan pelanggaran KEPP diterima DKPP selama 2024
Kamis, 9 Mei 2024 6:16 Wib
Industri alkes Indonesia-Turki teken kerja sama 10,5 juta dolar AS
Kamis, 9 Mei 2024 5:54 Wib
KPU RI diminta perbaiki Sirekap jelang Pilkada 2024
Rabu, 8 Mei 2024 16:53 Wib
Pemerintah: Pemuda Indonesia agar berjejaring SDM menuju Indonesia Emas 2045
Rabu, 8 Mei 2024 12:12 Wib
Prabowo sebut pembangunan replika Istana Majapahit lestarikan budaya
Rabu, 8 Mei 2024 12:06 Wib