Madinah (ANTARA) - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan masa tugas sebagian Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) diperpendek dari sebelumnya 72 hari menjadi rata-rata 52 hari, untuk mengatasi kejenuhan seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Pertimbangan salah satunya tingkat kejenuhan. Karena kalau kita tidak segera mengambil alternatif yang berbeda kita kasihan juga, harus manusiawi," ujar Menag Yaqut di Madinah, Jumat.
Menag Yaqut mengatakan masa tugas diperpendek ini atas masukan serta evaluasi dari penyelenggaraan sebelum-sebelumnya.
Kendati demikian ia memastikan layanan yang diberikan kepada jamaah haji Indonesia tidak akan terpengaruh atas kebijakan masa tugas yang diperpendek tersebut.
"Masa tugas para petugas haji ini diperpendek tanpa mengurangi layanan yang diberikan kepada jamaah. Oleh karena itu kemudian kita mendiskusikan, ketemu formulanya," kata Menag Yaqut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Atasi kejenuhan, Menag perpendek masa tugas petugas haji di Tanah Suci
Berita Lainnya
Petugas Rutan Bantul menggagalkan penyeludupan narkoba dalam rutan
Jumat, 17 Mei 2024 0:04 Wib
Israel bunuh 31 petugas kemanusiaan di Jalur Gaza Palestina
Selasa, 14 Mei 2024 20:33 Wib
Ketum PP Muhammadiyah meminta petugas haji 2024 tingkatkan layanan
Minggu, 12 Mei 2024 14:06 Wib
Sebanyak 437 PPIH diberangkatkan ke Arab Saudi untuk sambut jamaah
Rabu, 8 Mei 2024 11:29 Wib
Serangan bersenjata tewaskan dua polisi lalin Rusia
Senin, 29 April 2024 21:00 Wib
Bawaslu RI siapkan dana kerahiman petugas meninggal dunia
Rabu, 17 April 2024 5:07 Wib
Usai padamkan gedung LBH Jakarta, petugas damkar meninggal
Senin, 8 April 2024 9:21 Wib
Jelang satu arah, petugas sterilkan gerbang Tol Kalikangkung Jateng
Jumat, 5 April 2024 21:16 Wib