Dipersingkat, masa tugas petugas haji RI

id Haji, petugas haji, jamaah haji, Menag,yaqut cholil qoumas,ppih 2024

Dipersingkat, masa tugas petugas haji RI

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat berfoto bersama dengan para petugas haji Daerah Kerja (Daker) Madinah dan Bandara di Kantor Urusan Haji (KUH) di Madinah, Kamis (9/5/2024). (ANTARA/Asep Firmansyah)

Madinah (ANTARA) - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan masa tugas sebagian Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) diperpendek dari sebelumnya 72 hari menjadi rata-rata 52 hari, untuk mengatasi kejenuhan seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Pertimbangan salah satunya tingkat kejenuhan. Karena kalau kita tidak segera mengambil alternatif yang berbeda kita kasihan juga, harus manusiawi," ujar Menag Yaqut di Madinah, Jumat.

Menag Yaqut mengatakan masa tugas diperpendek ini atas masukan serta evaluasi dari penyelenggaraan sebelum-sebelumnya.



Kendati demikian ia memastikan layanan yang diberikan kepada jamaah haji Indonesia tidak akan terpengaruh atas kebijakan masa tugas yang diperpendek tersebut.

"Masa tugas para petugas haji ini diperpendek tanpa mengurangi layanan yang diberikan kepada jamaah. Oleh karena itu kemudian kita mendiskusikan, ketemu formulanya," kata Menag Yaqut.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Atasi kejenuhan, Menag perpendek masa tugas petugas haji di Tanah Suci
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024