Bawaslu Bantul membuka pendaftaran pengawas desa untuk Pilkada 2024

id Bawaslu Bantul ,Pendaftaran pengawas desa ,Pilkada 2024

Bawaslu Bantul membuka pendaftaran pengawas desa untuk Pilkada 2024

Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta membuka pendaftaran pengawas tingkat kelurahan atau desa untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

"Sebanyak 75 orang pengawas desa akan dibentuk untuk melakukan pengawasan di 75 kelurahan di Bantul," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Bawaslu Bantul Sri Hartati di Bantul, Sabtu.

Menurut dia, pendaftaran pengawas kelurahan atau desa dibuka mulai 18 sampai 21 Mei 2024 di Kantor Bawaslu Bantul. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar antara lain, minimal berusia 21 tahun pada saat pendaftaran.

Syarat calon pengawas kelurahan juga mempunyai kemampuan dan keahlian dalam penyelenggaraan pemilu, berdomisili di kecamatan setempat, pendidikan minimal sekolah menengah atas, sehat jasmani rohani dan bebas Napza.

"Serta tidak menjadi tim kampanye atau anggota maupun pengurus partai politik sekurang-kurangnya dalam kurun lima tahun terakhir," katanya.

Dia juga mengatakan, untuk surat keterangan sehat diharuskan dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas, sedangkan surat keterangan bebas narkoba dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan harus sudah diterima pada saat sebelum pelantikan pengawas kelurahan atau desa.

"Untuk mendukung kompetensi, pendaftar dapat melampirkan bukti atau dokumen pendukung yang dapat menguatkan dari sisi kemampuan dan pengalaman dalam kepemiluan," kata Sri.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, berkas pendaftaran pengawas kelurahan atau desa ini nantinya akan diverifikasi dan diteliti kelengkapan serta keabsahannya.

Dia mengatakan, bagi pendaftar pengawas desa yang lolos verifikasi dan penelitian administrasi selanjutnya dapat mengikuti seleksi wawancara pada 27 sampai 28 Mei 2024. Pengawas desa terpilih akan dilantik pada 1 dan 2 Juni 2024.

Didik mengatakan, pengawas desa ini akan mulai bertugas melakukan pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih, selain itu pengawas desa juga dapat menerima laporan dugaan pelanggaran selama tahapan pemilihan berlangsung.

"Selanjutnya pengawas desa meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran dalam tahapan pemilihan tersebut kepada instansi yang berwenang," kata Didik.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024