Pemerintah: Bus pariwisata di Indonesia harus berizin-layak jalan

id Kemenhub,bus pariwisata,Laik operasi

Pemerintah: Bus pariwisata di Indonesia harus berizin-layak jalan

Ilustrasi - Petugas jajaran Kemenhub melalukan pemeriksaan kelaikan operasi (ramp check) bus. ANTARA/HO-Humas Kemenhub

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno minta seluruh perusahaan otobus (PO) agar armada bus yang beroperasi benar-benar laik jalan dan berizin, utamanya pada momen libur panjang Hari Waisak 2024.

“Seluruh PO (perusahaan otobus) bus agar armada yang beroperasi adalah laik jalan dan berizin, utamanya pada momen libur panjang Hari Waisak 2024. Hal ini dalam rangka meningkatkan aspek keselamatan jalan khususnya pada angkutan pariwisata,” kata Hendro dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Hendro menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar rapat pimpinan di Kantor Pusat Kemenhub, pada Rabu (22/5). Dalam rapat tersebut ditekankan kepada seluruh jajaran untuk melakukan pengawasan terhadap armada bus pariwisata.

Dia menuturkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan perpanjangan tangan di daerah yaitu Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Dinas Perhubungan untuk melakukan pengawasan bus pariwisata di lokasi-lokasi wisata.

Secara khusus, lanjut Hendro, pengawasan di lokasi-lokasi wisata di seluruh Indonesia dilakukan pada libur panjang Hari Waisak 2024 yakni pada 23 - 26 Mei 2024.

“Adapun penegakan hukum dilakukan berkolaborasi bersama Korlantas Polri,” kata Hendro.

Selain itu, Hendro juga menuturkan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada seluruh PO bus terkait pemenuhan standar pelayanan dan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK).

"Kami memberikan surat imbauan kepada pengusaha bus untuk memastikan tiap kendaraan yang beroperasi khususnya di libur panjang besok harus laik jalan dan berizin, serta dilengkapi dengan sabuk keselamatan dan ada dua pengemudi sehingga bisa bergantian," imbuhnya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dirjen: Bus pariwisata yang beroperasi harus laik jalan-berizin

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024