Adik ipar, Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, diperiksa Kejagung soal kasus timah

id Kartika dewi, adik sandra dewi, harvey moeis, suami sandra dewi, korupsi timah, 300 triliun, kejaksaan agung, jampidsus

Adik ipar, Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, diperiksa Kejagung soal kasus timah

Arsip foto - Artis Sandra Dewi selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi perkara korupsi timah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.

Jakarta (ANTARA) -

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, hari ini, Jumat, memeriksa dua adik ipar Harvey Moeis (HM), tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
"Saksi diperiksa, KD dan RS selaku adik ipar tersangka HM (Harvey Moeis)," kata Ketut.
KD merujuk pada keterangan Kartika Dewi, merupakan adik dari Sandra Dewi, istri tersangka Harvey Moeis. Sedangkan RS merupakan suami dari Kartika Dewi.
Selain keduanya, penyidik turut memeriksa tersangka Rusbani (BN), selaku Mantan Pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut.

Harvey Moeis, bersama Helena Lin, dan empat tersangka lainnya selain dijerat pasal tindak pidana korupsi juga disangkakan dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
Kasus megakorupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun ini, menjerat 22 orang sebagai tersangka.
Selain adik ipar Harvey Moeis, penyidik juga meminta keterangan asisten pribadi Sandra Dewi, berinisial RPP, pada Selasa (28/5).
Sandra Dewi, juga sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada Rabu (15/5) dan Kamis (4/4).


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejaksaan Agung periksa adik ipar Harvey Moeis terkait kasus timah

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024