Bantul mengubah persyaratan PPDB jalur zonasi cegah praktik numpang KK

id PPDB Bantul ,Jalur zonasi ,Persyaratan KK jalur zonasi,PPDB numpang KK

Bantul mengubah persyaratan PPDB jalur zonasi cegah praktik numpang KK

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta Nugroho Eko Setyanto (ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengubah persyaratan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2024 pada jalur zonasi untuk mencegah praktik menumpang kependudukan pada kartu keluarga (KK) orang lain.

"Untuk PPDB kali ini ada perubahan sedikit tentang persyaratan salah satunya untuk zonasi, itu mempersyaratkan KK anak itu harus tercantum dalam KK orang tua kandung atau nenek atau kakek kandungnya," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bantul Nugroho Eko Setyanto di Bantul, Minggu.

Menurut dia, pada pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya, tidak diatur calon siswa tersebut harus termasuk dalam KK orang tua atau kakek dan nenek kandung, asalkan alamat KK tersebut masuk dalam zonasi wilayah, maka bisa ikut seleksi di sekolah negeri dalam radius tertentu.

Dia juga mengatakan pada pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025 juga disyaratkan KK yang terdapat calon siswa tersebut diterbitkan pemerintah paling tidak sudah satu tahun terhitung saat melakukan pendaftaran di sekolah negeri yang dituju.



"Ini untuk memberikan rasa lebih adil kepada anak-anak kita yang berada di zonasi sebenarnya, jadi harapan kita dengan adanya itu sudah tidak ada lagi titip-titipan KK, mungkin dulu pernah, tetapi untuk saat ini kelihatannya sulit," katanya.

Dia juga berharap pihak sekolah negeri di Kabupaten Bantul juga lebih memperhatikan keterangan anak dalam KK, termasuk terbitan surat administrasi kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

"Tentunya kan sekarang sudah bisa dilihat di KK, di situ ada tanggal diterbitkan tanggal berapa, dan akan bisa diketahui tentang berapa tahun anak itu berada di dalam KK dan sebagainya," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam mempersiapkan pelaksanaan PPDB tahun 2024, pihaknya sudah melakukan sosialisasi untuk memberikan informasi terkait dengan pelaksanaan seleksi siswa baru di Bantul itu, agar dapat dipahami masyarakat dan orang tua siswa baru.

"Sosialisasi juga untuk mewujudkan pelaksanaan PPDB yang berkualitas, objektif, transparan, dan akuntabel sehingga diharapkan dapat mewujudkan pemerataan akses peserta didik dalam memperoleh pendidikan," katanya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Cegah praktik numpang KK, Bantul ubah persyaratan PPDB jalur zonasi