Dewan Media Sosial lindungi anak Indonesia di ruang siber

id Dewan Media Sosial, Social Media Council, Budi Arie Setiadi, Kementerian Kominfo

Dewan Media Sosial lindungi anak Indonesia di ruang siber

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Jakarta, Senin (3/6/2024). (ANTARA/Livia Kristianti)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan apabila Dewan Media Sosial (DMS) dapat terealisasi nantinya bisa berfungsi untuk membantu pemerintah melindungi anak dari kekerasan atau perundungan di ruang siber.

Hal itu sejalan dengan komitmen pemerintah yang pada awal 2024 meresmikan Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kita kan ingin melindungi anak-anak di ruang digital, ada namanya child online protection atau perlindungan anak di ruang digital. Kamu kadang suka lihat kan di media sosial ada anak dibully di sekolahnya. Ini kan harus dilindungi. Kalau bukan itu (DMS) sekarang yang seperti itu siapa yang lindungi?," kata Budi ditemui di Jakarta, Senin.

Maka dari itu, Budi mengatakan diperlukan lembaga independen seperti Dewan Media Sosial untuk dapat melakukan tugas menyiapkan standar etika dalam bermedia sosial bagi masyarakat.



Lembaga tersebut akan terdiri dari berbagai pemangku kepentingan seperti akademisi, organisasi kemasyarakatan, hingga ahli. Nantinya lembaga tersebut akan berdiri secara independen dan pemerintah tidak akan mencampuri tugasnya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkominfo: Dewan Media Sosial bantu lindungi anak di ruang siber
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024