Kemenkumham DIY deklarasikan pemasyarakatan lawan pungli korupsi dan gratifikasi

id Kanwil Kemenkumham DIY ,Deklarasi lawan pungli ,Lembaga pemasyarakatan

Kemenkumham DIY deklarasikan pemasyarakatan lawan pungli korupsi dan gratifikasi

Kanwil Kemenkumham DIY deklarasi pemasyarakatan melawan pungutan liar, korupsi dan gratifikasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sleman DIY. Jumat (14/6/2024) malam. (ANTARA/Ho-Kemenkumham DIY)

Yogyakarta (ANTARA) - Seluruh satuan kerja pemasyarakatan di wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY)mendeklarasikan komitmennya untuk melawan praktik penyimpangan pungutan liar, korupsi dan gratifikasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sleman DIY.

"Komitmen ini sangat penting untuk terus dijaga, karena satuan kerja pemasyarakatan melakukan pelayanan, pembinaan, serta pengamanan terhadap 2.420 warga binaan di wilayah DIY," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto dalam keterangannya disela deklarasi, Jumat malam.

Menurut dia, praktik-praktik penyimpangan akan mengganggu proses pembinaan yang sudah berjalan, dan tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, kata dia, komitmen dalam menegakkan integritas ini adalah harga mati dan tidak dapat ditawar lagi. Jajarannya selama ini telah secara intens memberikan penguatan serta arahan di unit pelaksana teknis untuk tidak main-main dalam melaksanakan tugas.

"Kami menekankan seluruh satuan kerja harus komitmen dengan integritas. Ini adalah harga mati dan jangan coba-coba untuk dimainkan," katanya.

Dia juga mengatakan, akan bertindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan bagi petugas yang tidak menerapkan integritas dalam bekerja. Karena perbuatan tersebut akan menimbulkan dampak merusak yang cukup luas jika tidak diberikan tindakan tegas.

"Siapapun pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai aturan dan tanpa pandang bulu. Kami selama ini sudah melakukan itu," kata Agung Rektono Seto.

Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Agung Aribawa mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan. Dan apabila terjadi pelanggaran atau tindakan menyimpang masyarakat dapat melaporkan ke Kanwil.

"Mari bersama-sama melakukan pengawasan terhadap kinerja satuan kerja pemasyarakatan. Kami terbuka tentunya menerima saran dan masukan dari masyarakat," katanya.

Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada para pegawai yang tetap konsisten pada jalur yang benar. Komitmen untuk menerapkan integritas dalam bekerja ini nilainya sangat mahal dan harus diteladani.

"Apresiasi luar biasa kepada seluruh jajaran yang sampai saat ini tetap komitmen terhadap integritas. Ini harus terus dipertahankan," kata Agung Aribawa yang juga menyebut deklarasi diikuti seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah DIY yang berjumlah 15 satuan kerja.