Kemenkumham DIY sosialisasikan perseroan perorangan bagi pelaku UMKM

id Kanwil Kemenkumham DIY ,Sosialisasi Perseroan Perorangan ,Dorong UMKM naik kelas

Kemenkumham DIY sosialisasikan perseroan perorangan bagi pelaku UMKM

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto pada sosialisasi layanan perseroan perorangan bagi pelaku UMKM di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (21/6/2024). ANTARA/Hery Sidik

Bantul (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan sosialisasi layanan perseroan perorangan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bertema Perseroan Perorangan Mendorong UMKM Naik Kelas di Kabupaten Bantul.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto saat membuka sosialisasi di Bantul, Jumat, mengatakan bahwa kegiatan ini salah satu bentuk rangkaian pelaksanaan Rencana Aksi Kemenkumham RI 2024 dengan tujuan mendorong terciptanya kepastian hukum serta perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya di bidang usaha.

"Kegiatan sosialisasi ini untuk menyebarluaskan informasi tentang produk layanan hukum, yaitu perseroan perorangan bagi masyarakat, khususnya UMKM di Kabupaten Bantul," katanya.

Berdasarkan data Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY, di wilayah provinsi ini terdapat 343.207 pelaku UMKM, di antaranya di Bantul sebanyak 91.775 pelaku. Dari jumlah tersebut yang telah berbadan hukum melalui platform Perseroan Terbatas Perorangan (PTP) sejumlah 3.981 PTP untuk Bantul.

Oleh karena itu, Kanwil Kemenkumham DIY bekerja sama dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Bantul secara bersama-sama menyelenggarakan kegiatan sosialisasi PTP sehingga pelaku UMKM mendapatkan pemahaman mengenai PTP.

"Selanjutnya dapat meningkatkan animo pemilik UMKM untuk mendaftarkan badan usahanya menjadi PTP dan mendapatkan status legalitasnya serta manfaat dari peningkatan status hukum tersebut," katanya.

Agung mengatakan bahwa perseroan perorangan hadir untuk memudahkan pelaku usaha dalam mengembangkan usaha dengan memberikan kepercayaan diri bagi pelaku usaha untuk mengajukan pinjaman modal sekaligus memudahkan perbankan dalam memantau keberlanjutan bisnis melalui laporan keuangan.

Kakanwil Kemenkumham DIY mengemukakan bahwa perseroan perorangan yang merupakan badan hukum khas Indonesia ini memiliki banyak kelebihan seperti memberikan perlindungan hukum pada pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan.

Peserta sosialisasi berjumlah 100 pelaku UMKM di Kabupaten Bantul. Selain itu, sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kanwil Kemenkumham DIY, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Bantul, serta Kantor Pajak Pratama Bantul dan pengusaha sebagai motivator.

Melalui sosialisasi ini, dia berharap masyarakat, khususnya pelaku UMKM Bantul, mendapat pengetahuan tentang layanan badan hukum perseroan perorangan yang merupakan kebijakan dari pemerintah untuk menciptakan iklim berusaha dan memberikan perlindungan hukum bagi UMKM.

Layanan pendaftaran Perseroan Perorangan tersebut dapat diakses melalui melalui aplikasi Layanan Administrasi Hukum Umum pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.