"Terkait kasus transaksi pembelian lahan (land bank) di wilayah Bakauheni dan Kalianda pada tahun 2018-2020 yang melibatkan dua mantan pejabat PT Hutama Karya (Persero) dan pihak swasta, kami menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar di media massa dan media sosial dengan headline bahwa korupsi terjadi pada pengadaan lahan di Jalan Tol Trans Sumatera adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan kasus yang sedang terjadi," ujar EVP Sekretaris Perusahaan PT HK (Persero) Adjib Al Hakim sebagaimana dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
Ia juga menjelaskan, lahan yang dimaksud juga tidak berada di wilayah operasional Tol Trans Sumatera.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: HK tegaskan kasus lahan yang disidik KPK bukan terkait pembangunan tol