Logo Header Antaranews Jogja

Polri tengah mengusut pidana gangguan PDN dikelola Kominfo

Selasa, 25 Juni 2024 13:20 WIB
Image Print
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/6/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty

Jakarta (ANTARA) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan Polri berkolaborasi dengan pemangku pihak terkait untuk mengusut dugaan tindak pidana gangguan pada sistem Pusat Data Nasional (PDN) yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Ya tentu saja (diusut) Polri akan berkolaborasi dengan stakeholders (pemangku kepentingan, red) terkait lainnya menangani kejadian-kejadian yang saat ini sedang terjadi,” kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Jenderal polisi bintang dua itu berharap dengan kolaborasi yang ada jajaran Polri dan pemangku kepentingan terkait lainnya, persoalan gangguan PDN bisa tuntas.

Polri dan pemangku kepentingan terkait, kata dia, melakukan mitigasi dan antisipasi apa yang telah terjadi agar tidak terulang kembali.

"Mudah-mudahan mohon doanya, semuanya bisa kami tuntaskan. Semua yang terjadi ini bisa kami mitigasi dan antisipasi," harapnya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri kolaborasi usut dugaan pidana gangguan PDN Kominfo



Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026