Pemerintah perlu reformulasi terkait bantuan pendidikan di Indonesia

id Panja Pembiayaan Pendidikan,Biaya Pendidikan,Uang Kuliah Tunggal,Komisi X DPR

Pemerintah perlu reformulasi terkait bantuan pendidikan di Indonesia

Tangkapan layar - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI dengan sejumlah rektor di Kompleks Parlemen, Jakarta, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, Kamis (27/6/2024). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Jakarta (ANTARA) - Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI menilai pemerintah perlu mereformulasikan kembali mengenai bantuan-bantuan untuk sektor pendidikan di Tanah Air.  

"Kami bersepakat perlu ada reformulasi lagi mengenai dukungan pemerintah, bantuan-bantuan terhadap penyelenggaraan pendidikan," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI dengan sejumlah rektor di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.   

Sebelumnya dalam rapat tersebut, Panja mendengarkan aspirasi dari sejumlah rektor, di antaranya Universitas Indonesia, Universitas Hasanuddin, Universitas Riau, dan Universitas Nusa Cendana.  

Secara umum, mereka menyampaikan aspirasi terkait dengan kendala biaya dalam penyelenggaraan pendidikan di tingkat perguruan tinggi. Anggaran yang terbatas dari APBN membuat perguruan tinggi sempat menempuh langkah menaikkan uang kuliah tunggal demi memenuhi biaya operasional pendidikan.  

Mendengar aspirasi itu, Panja Pembiayaan Pendidikan menegaskan komitmen untuk mengatasi masalah tersebut. Panja juga menyampaikan persoalan biaya pendidikan sudah sepatutnya diselesaikan agar setiap anak Indonesia berkesempatan menempuh jenjang pendidikan tinggi.

"Sebagai wakil rakyat, kami concern terhadap jangan sampai anak negeri tidak bisa kuliah," ujar Dede.

Sebelumnya untuk mengatasi persoalan biaya, anggota Komisi X DPR RI Djohar Arifin Husin mengharapkan perguruan-perguruan tinggi memiliki dan menjalankan bisnis demi meringankan biaya pendidikan para mahasiswanya.  

"Saya harapkan semua perguruan tinggi. Jadi ada tim yang mengurus pendidikan ada, yang ngurus bisnis ada. Jadi, uang kuliah tidak dibebankan ke mahasiswa karena ini melanggar konstitusi. Tidak boleh," kata Djohar.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi X nilai perlu reformulasi terkait bantuan pendidikan
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024