Bawaslu dan KPU RI komunikasikan PSU Pileg 2024

id Badan Pengawas Pemilu,Bawaslu RI,Rahmat Bagja,PSU Pileg 2024,Pemungutan Suara Ulang

Bawaslu dan KPU RI komunikasikan PSU Pileg 2024

Ketua Bawaslu RI (kedua kiri) saat memberikan keterangan pers di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (1/7/2024). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait permasalahan pemungutan suara ulang (PSU) Pileg 2024 yang telah diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui sejumlah putusan-nya.

"Sudah dikomunikasikan di tingkat daerah karena ini kan tingkat daerah nanti ya. Nanti di tingkat nasional kami akan sampaikan kepada teman-teman KPU untuk masalah tersebut," kata Bagja saat memberikan keterangan di kawasan Menteng, Jakarta, Senin.

Sementara itu, ia menjelaskan bahwa permasalahan pelaksanaan PSU adalah tidak diaktifkannya badan ad hoc. Padahal, kata dia, badan ad hoc perlu diaktifkan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU).

"Menurut teman-teman KPU tingkat kabupaten/kota, karena waktunya terbatas dan lain-lain, tidak diaktifkan kembali. Oleh sebab itu, ini akan jadi persoalan juga nanti jika ada laporan ke Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Oleh karena itu, ia mengingatkan agar KPU perlu memperhatikan ketentuan yang telah diatur dalam PKPU maupun petunjuk teknis pelaksanaan PSU.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu RI sudah komunikasi dengan KPU soal permasalahan PSU Pileg