KPU RI: Putusan DKPP atas Hasyim Asy'ari jangan dikaitkan dengan keluarga

id KPU RI,August Mellaz,Hasyim Asy'ari,DKPP

KPU RI: Putusan DKPP atas Hasyim Asy'ari jangan dikaitkan dengan keluarga

Anggota KPU RI August Mellaz saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (5/7/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz meminta awak media tak menyangkutpautkan keluarga Ketua Hasyim Asy'ari dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terkait kasus dugaan asusila.

"Kami memohon kepada teman-teman media jika memungkinkan urusan Pak Hasyim dengan putusan DKPP itu dibatasi di Pak Hasyim. Jangan dibawa ke keluarganya, ini kan tidak benar situasi semacam ini," ujar Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.

Menurutnya, keluarga Hasyim tidak menjadi bagian dari kasus pelanggar etik penyelenggara pemilu. Sebab, KPU menemukan ada banyak sekali pemberitaan yang menyeret keluarga Hasyim.

"Kan anak istri bukan bagian dari yang harusnya jadi masalah, tapi kalau kita lihat diperhatikan berita-berita, ya tentu kita minta kebesaran hati bersama," katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa keluarga Hasyim memiliki ranah privat yang tidak boleh diganggu.

"Sudahlah, ini posisinya putusan DKPP ini sudah ada. Tentu kita wajib menghormatinya tapi excuse dari situ misalnya exposing keluarga segala macam, mereka kan punya hak pribadi yang jangan sampai kita sentuh juga," tambah Mellaz.

Di sisi lain, Mellaz menegaskan KPU tetap menghormati putusan DKPP. Untuk itu KPU akan fokus melanjutkan tahapan Pilkada Serentak 2024 yang sedang berlangsung.

"Sebagaimana kami tegaskan kemarin, nanti Pak Afif (Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin) akan mengakomodir kami semua dalam rangka menyiapkan segala agenda-agenda kebutuhan kami terkait dengan tugas kewajiban KPU," jelasnya.

Sebelumnya, Rabu (3/7), Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari berterima kasih kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada dirinya terkait dengan kasus dugaan asusila.

Hal itu disampaikan Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU minta putusan DKPP terhadap Hasyim tak dihubungkan dengan keluarga
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024