Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengatakan, perekrut korban TPPO bermodus membawa Warga Negara Indonesia (WNI) ke Australia untuk dieksploitasi menjadi pekerja prostitusi, mengharuskan korban memberikan jaminan berupa utang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, mengatakan informasi tersebut didapatkan setelah penyidik menyita barang bukti laptop milik tersangka berinisial FLA yang berperan sebagai perekrut dan menyiapkan visa serta memberangkatkan korban.
“Ditemukan file draft perjanjian kerja sama untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di dalam laptop tersangka yang mana perjanjian tersebut diberikan kepada calon PSK sebelum berangkat ke Sydney,” kata dia.
Surat kerja sama itu tidak memuat hak-hak korban, seperti asuransi, gaji, jam kerja, maupun jenis kerja.
Selain itu, korban juga disodorkan perjanjian utang piutang sebanyak Rp50 juta dengan alasan sebagai jaminan.
“Apabila para korban memutus kontrak atau tidak bekerja lagi dalam kurun waktu tiga bulan, maka korban harus membayar utang tersebut,” ucapnya.
Hasil penelusuran penyidik juga menemukan adanya barang bukti berupa catatan pembayaran dan pemotongan gaji dari korban yang dikirimkan kepada tersangka FLA sebagai bentuk laporan dan kontrol dari tersangka.
Selain itu, penyidik menyita barang bukti lainnya, yaitu satu buah paspor milik tersangka FLA, dua buah buku tabungan Tahapan BCA, dua kartu ATM, tiga buah ponsel, satu unit laptop, satu buah hard disk, dan 28 paspor milik WNI. Adapun puluhan paspor itu saat ini tengah diselidiki apakah milik korban atau bukan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, jaringan ini telah beraktivitas sejak tahun 2019. Jumlah WNI yang direkrut menjadi PSK di Australia berjumlah kurang lebih 50 orang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri: Korban TPPO prostitusi di Australia diharuskan berutang
Berita Lainnya
Komnas HAM: Direktorat PPA dan PPO Polri sangat dibutuhkan
Jumat, 27 September 2024 12:14 Wib
Pemkot Yogyakarta memperkuat pencegahan kejahatan TPPO
Rabu, 11 September 2024 11:04 Wib
Alami eksploitasi, korban TPPO meloncat dari kapal
Jumat, 23 Agustus 2024 20:39 Wib
Dinas Sosial Gunungkidul menyosialisasikan pencegahan kekerasan anak
Senin, 5 Agustus 2024 18:29 Wib
3.703 WNI menjadi korban TPPO penipuan daring di tanah air
Rabu, 31 Juli 2024 6:36 Wib
Ini alasan Kepala BP2MI ungkap sosok T, pengendali judi online, di ratas
Selasa, 30 Juli 2024 6:41 Wib
Perdagangan orang modus eksploitasi prostitusi di Australia dibongkar Polri
Selasa, 23 Juli 2024 20:05 Wib
Polri bekuk WNA China kasus penipuan online-perdagangan orang
Selasa, 16 Juli 2024 15:57 Wib