Jakarta (ANTARA) - Dokter Spesialis Bedah Anak Konsultan dari Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo, Dr. dr. Tri Hening Rahayatri, Sp.B, Subsp.Ped(K), membeberkan sejumlah syarat bagi masyarakat yang bersedia melakukan transplantasi hati.
“Syarat bagi pendonor itu yang pertama kali harus diperiksa adalah tidak boleh ada jual beli organ sama sekali. Dan itu akan kita ketahui dengan pemeriksaan-pemeriksaan, itu syarat yang utama,” kata Hening dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu.
Hening menuturkan sistem transplantasi hati di Indonesia menganut sistem yang mengharuskan baik pendonor maupun orang yang menerima organ donor dalam rangka pemulihan kesehatan (resipien) memiliki kondisi yang sehat.
Alurnya pun cukup ketat guna memastikan kedua belah pihak serta organ yang didonorkan dalam kondisi yang baik. Selain melakukan pemeriksaan terkait dengan antisipasi jual beli organ, pemeriksaan dilanjutkan dengan pencocokan donor darah.
Menurut Hening, golongan darah pendonor dan resipien harus sama dan sesuai guna mengurangi reaksi dan infeksi pada resipien.