KPU Bantul menetapkan RSUD Panembahan untuk pemeriksaan paslon Pilkada 2024

id KPU Bantul ,Pendaftaran bakal calon ,Pemeriksaan calon ,Pilkada 2024

KPU Bantul menetapkan RSUD Panembahan untuk pemeriksaan paslon Pilkada 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta Joko Santoso. (ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY) menetapkan Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024.

"Kita sudah menetapkan Rumah Sakit Panembahan Senopati sebagai tempat pemeriksaan menyeluruh bagi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati," kata Ketua KPU Bantul Joko Santoso di Bantul, Sabtu.

Menurut dia, pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh terhadap bakal paslon (pasangan calon) akan dijadwalkan sehari setelah mereka didaftarkan oleh pimpinan partai politik (parpol) pengusung ke KPU Bantul. Pendaftaran bakal paslon dimulai pada 27 sampai 29 Agustus 2024.

"Jadi nanti bakal pasangan calon itu diperiksa secara menyeluruh kemudian juga diperiksa dan didukung oleh teman teman dari BNN (Badan Narkotika Nasional) dalam pemeriksaan apakah menggunakan narkotika atau tidak," katanya.

Joko mengatakan, pemeriksaan kesehatan terhadap bakal paslon merupakan salah satu syarat wajib yang menyangkut diri calon, disamping kelengkapan persyaratan lainnya seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), juga surat keterangan tidak pernah dipidana.

"Untuk pendaftaran bakal calon kita tunggu tanggal 27 sampai 29 Agustus, pasangan calon itu akan didaftarkan pimpinan parpol baik pengusung maupun pengusul, pasca didaftarkan ke KPU sebagai calon bupati dan wakil bupati kita sambut dan cek kelengkapannya," katanya.

Sementara itu, terkait dengan persyaratan pencalonan apakah mengikuti regulasi terbaru atau yang lama, menyusul adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, KPU Bantul masih menunggu regulasi yang akan ditetapkan KPU RI.

"Tidak bisa dikatakan kita memakai aturan yang lama atau baru, tapi kami menunggu regulasi dari KPU RI, kalau sudah turun Peraturan KPU RI ya regulasi seperti itu, pada prinsipnya kita siap apapun regulasi yang ditetapkan oleh KPU RI," katanya.

Dia juga mengatakan, KPU Bantul juga tidak berandai-andai apakah hingga tanggal 27 Agustus atau dimulainya tahapan pendaftaran bakal paslon, sudah terbit peraturan baru atau belum.

"Pasti KPU RI akan memberikan arahan instruksi kepada kami, tahapannya tanggal 27 sampai 29 Agustus, kami tidak bisa mengatakan ada perubahan aturan atau tidak, tapi kami sampai hari ini belum mendapatkan perubahan itu," katanya.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024