OJK catat 37,17 persen generasi Z miliki kredit macet

id OJK, kredit macet, milenial

OJK catat 37,17 persen generasi Z miliki kredit macet

Nasabah mengakses layanan aplikasi penunda pembayaran (paylater) di Kota Serang, Banten, Kamis (12/9/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/Spt.

Makassar (ANTARA) -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa generqsi Z dan milenial berkontribusi sebesar 37,17 persen terhadap kredit macet.
 
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan, pentingnya literasi keuangan di kalangan generasi muda atas kasus tersebut.
 
"Data kami menunjukkan, pada Juli 2024, porsi kredit macet 90 hari (hinggaTWP 90) untuk kelompok usia 19 hingga 34 tahun, yang terdiri dari generasi Z dan milenial, mencapai 37,17 persen," ujar Agusman di Makassar, Kamis.
 
Menurutnya, generasi Z dan milenial menjadi kontributor signifikan terhadap meningkatnya tingkat wanprestasi (TWP) 90 hari pada platform fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).
 
Sehingga kata dia, angka tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan bahwa kaum muda lebih rentan terhadap risiko gagal bayar pada pinjaman online.
 
Agusman juga mencatat bahwa meskipun tingkat risiko kredit macet secara keseluruhan pada platform P2P lending terjaga di angka 2,53 persen pada Juli 2024 menurun dari 2,79 persen pada Juni kontribusi generasi muda terhadap wanprestasi ini masih cukup besar dan perlu ditangani dengan serius.
 
Selain itu, Agusman menyoroti pertumbuhan jumlah outstanding pembiayaan pada industri fintech P2P lending yang mencatat peningkatan tahunan (yoy) sebesar 23,97 persen pada Juli 2024, dengan total outstanding mencapai Rp69,39 triliun.
 
Angka ini menunjukkan bahwa meskipun ada pertumbuhan yang signifikan dalam sektor pinjaman online, risiko kredit macet tetap menjadi tantangan besar, terutama di kalangan pengguna muda.
 
Guna mengatasi tingginya risiko wanprestasi, OJK telah mengambil langkah-langkah preventif.

Salah satunya adalah mewajibkan penyelenggara P2P lending untuk memasang peringatan di laman utama aplikasi dan situs web mereka.
 
"Peringatan ini bertujuan untuk mengedukasi pengguna tentang risiko yang mungkin mereka hadapi saat menggunakan layanan pinjaman online," jelas Agusman.
 
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK: 37,17 persen generasi Z miliki kredit macet