Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung menyetujui sebanyak 32 perkara tindak pidana dari berbagai daerah diselesaikan melalui restorative justice setelah ada perdamaian kedua belah pihak.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana di Jakarta, Selasa, menyampaikan bahwa Kejagung telah menyetujui 32 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif).
"Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena telah dilaksanakan proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf," kata Asep.
Menurut dia, ke-32 perkara yang dihentikan melalui restorative justice itu mulai dari pencurian, pengeroyokan, penadahan, penggelapan dan lainnya.
Ia menjelaskan bahwa ke-32 orang ini sudah memenuhi unsur untuk diberikan restorative justice karena memang sudah ada kesepakatan damai, selain itu tersangka juga belum pernah di hukum.
"Tersangka juga baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun," tuturnya.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung setujui 32 perkara diselesaikan melalui restorative justice
Berita Lainnya
PSS Sleman hentikan tren buruk usai taklukkan PSIS Semarang 2-1
Rabu, 18 Desember 2024 6:08 Wib
AHY mengaku nyaman jajal KA langsung Jakarta-Yogyakarta 6 jam
Selasa, 17 Desember 2024 8:38 Wib
Menko AHY menjajal uji coba kereta langsung rute Jakarta-Yogyakarta
Selasa, 17 Desember 2024 2:02 Wib
BMKG prakirakan hujan disertai petir guyur mayoritas kota besar Indonesia
Rabu, 4 Desember 2024 8:47 Wib
SMRC: Pram-Doel raih 51,03 persen dari data masuk 100 persen
Kamis, 28 November 2024 9:52 Wib
28 orang dijadikan tersangka kasus judol yang libatkan oknum Komdigi
Senin, 25 November 2024 13:55 Wib
Kejagung nilai Menteri Perdagangan lain tidak terkait kasus Tom Lembong
Selasa, 19 November 2024 15:33 Wib
Jokowi klaim lebih dari 80 paslon meminta dukungan
Selasa, 19 November 2024 5:26 Wib