Kajati DIY: Keadilan restoratif untuk kejahatan ringan bukan pidana murni

id Rumah RJ

Kajati DIY: Keadilan restoratif untuk kejahatan ringan bukan pidana murni

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih saat sambutan peresmian Rumah Restorative Justice di Balai Desa Trirenggo Kabupaten Bantul, DIY, Kamis (19/5/2022). ANTARA/Hery Sidik

Bantul (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Katarina Endang Sarwestri mengatakan bahwa Rumah Restorative Justice hanya untuk penyelesaian perbuatan kejahatan ringan dan bukan tindak pidana murni.

"Ada syarat yang harus dipenuhi untuk bisa di-restorative justice-kan, misalnya perkara penganiayaan ringan, KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) ringan, dan pencurian yang nilai tidak kurang dari Rp2 juta," kata Kajati Katarina Endang Sarwestri usai meresmikan Rumah Restorative Justice di Balai Desa Trirenggo, Kabupaten Bantul, DIY, Kamis.

Kasus pencurian handphone karena anak si pelaku ingin menggunakan untuk sekolah daring, menurut dia. tidak harus memidanakannya. Akan tetapi, mereka bisa memaafkan dan bersepakat mengembalikan ke keadaan semula dengan rumah restorative justice itu.

"Ini memang kebijakan dari Kejaksaan Agung. Pelaku itu tidak selalu berbuat jahat. Mereka melakukan itu hanya modus karena kebutuhan, tekanan ekonomi, dan emosi sesaat, bukan karena perbuatan pidana murni," katanya.

Dikatakan pula bahwa perkara yang diselesaikan secara musyawarah dan mufakat untuk dikembalikan ke keadaan semula itu untuk pelaku baru pertama kali, bukan berkali-kali, sehingga dapat dimaafkan dengan pertimbangan pelaku tidak ulangi lagi.

"Artinya pelaku baru sekali ini karena tekanan ekonomi atau emosi, jadi kalau sudah berkali-kali, tidak bisa. Makanya tokoh masyarakat dan tokoh agama penting merespons memberikan masukan apakah di tengah masyarakat orang ini berkali-kali tidak melakukan tindakan itu," katanya.

Hingga saat ini rumah restorative justice di Bantul baru pertama didirikan di Balai Desa Trirenggo. Akan tetapi, ke depan akan terus ditambah, bahkan tidak tutup kemungkinan di setiap kecamatan terdapat satu lembaga untuk penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat itu.

"Rumah restorative justice akan diperbanyak lagi, harapannya di Bantul tidak hanya satu, ada lagi, targetnya sebanyak mungkin, biar masyarakat lebih mengenal. Untuk di DIY, selain di Bantul, di Gunung Kidul dan Kota Yogyakarta," katanya.

Dengan adanya rumah restorative justice ini, dia berharap akan mengurangi tingkat hunian lembaga pemasyarakatan. Pasalnya, perkara tidak dilaporkan ke aparat yang berujung masuk penjara, tetapi dapat diselesaikan secara musyawarah untuk menjaga keharmonisan di tengah masyarakat.

"Restorative justice untuk mengembalikan ke keadaan semula, jadi pemidanaan itu tidak kembali ke unsur balas dendam, tetapi ini keadilan yang restoratif, yang kembali ke keharmonisan seperti keadaan semula, pelaku dan korban kembali seperti semula, tidak ada balas dendam," katanya.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024