Indonesia memperkuat kerja sama sertifikasi halal di Eropa

id sertifikasi halal,wajib halal oktober,kemenag

Indonesia memperkuat kerja sama sertifikasi halal di Eropa

Ilustrasi - Sertifikasi halal produk (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Jakarta (ANTARA) - Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) RI Ali Ramdhani mengatakan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas saat ini sedang berada di Eropa, guna memperkuat kerja sama sertifikasi halal.

"Menag saat ini di Eropa dengan sejumlah agenda, antara lain hadir pada penandatanganan mutual recognition agreement (MRA) terkait saling pengakuan sertifikat halal antara Kementerian Agama dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Italia," kata Ali Ramdhani melalui keterangan di Jakarta, Rabu.

Ramdhani mengatakan upaya tersebut merupakan amanat undang-undang dalam rangka implementasi kebijakan wajib bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024.

Ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya pentahapan pertama tersebut, yaitu: a) produk makanan dan minuman; b) bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; dan c) produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Pemerintah pada Rapat Terbatas 15 Mei 2024 yang dihadiri sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal, khusus bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK).

Penerapan kebijakan secara bertahap ini diperpanjang dari Oktober 2024 menjadi Oktober 2026. Ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK. Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Indonesia perkuat kerja sama sertifikasi halal di Eropa