Begini modus pencucian uang terpidana mati kasus narkotika

id Bandar narkotika,TPPU,bareskrim polri,TPPU narkotika

Begini modus pencucian uang terpidana mati kasus narkotika

Sejumlah tersangka TPPU dengan kasus awal narkotika saat dihadirkan kepada awak media di Jakarta, Rabu (18/2024). ANTARA/Khaerul Izan

Jakarta (ANTARA) - Badan Reserse Kriminal Polri membeberkan modus tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang dilakukan terpidana hukuman mati kasus narkotika HS beserta delapan rekannya.

"Kami akan kejar sampai aset-asetnya, kami akan kenakan TPPU," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada di Jakarta, Rabu.

Selain HS, Polri juga menangkap delapan orang tersangka lainnya, yaitu TR, MA, SY, CA, AZ, NY, RO, dan AY. Mereka bertugas mengelola aset dan pencucian uang hasil bisnis narkotika.

Menurut Wahyu, modus HS dalam pencucian uang dengan cara menyamarkan melalui tiga tahap. Pertama, penempatan uang HS ditransfer atau setor tunai ke rekening atas nama delapan tersangka dan orang lain.



Kedua, lanjut Wahyu, uang tersebut dikirim ke rekening penampung dan kemudian dikirim ke rekening-rekening lain untuk digunakan.

"Dan ketiga, uang milik HS kemudian oleh para tersangka dibelikan atau membelanjakan aset bergerak dan tidak bergerak," ujarnya.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim beberkan modus pencucian uang terpidana mati kasus narkotika