Jakarta (ANTARA) - Badan Reserse Kriminal Polri membeberkan modus tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang dilakukan terpidana hukuman mati kasus narkotika HS beserta delapan rekannya.
"Kami akan kejar sampai aset-asetnya, kami akan kenakan TPPU," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada di Jakarta, Rabu.
Selain HS, Polri juga menangkap delapan orang tersangka lainnya, yaitu TR, MA, SY, CA, AZ, NY, RO, dan AY. Mereka bertugas mengelola aset dan pencucian uang hasil bisnis narkotika.
Menurut Wahyu, modus HS dalam pencucian uang dengan cara menyamarkan melalui tiga tahap. Pertama, penempatan uang HS ditransfer atau setor tunai ke rekening atas nama delapan tersangka dan orang lain.
Kedua, lanjut Wahyu, uang tersebut dikirim ke rekening penampung dan kemudian dikirim ke rekening-rekening lain untuk digunakan.
"Dan ketiga, uang milik HS kemudian oleh para tersangka dibelikan atau membelanjakan aset bergerak dan tidak bergerak," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim beberkan modus pencucian uang terpidana mati kasus narkotika
Berita Lainnya
Kapolri bakal sidak dan tindak tegas polisi yang terlibat narkoba
Sabtu, 9 November 2024 6:36 Wib
BNN ungkap satu keluarga terjerat kasus pabrik narkoba di Serang
Jumat, 4 Oktober 2024 6:05 Wib
BNN RI musnahkan 278,91 kg narkotika, selamatkan 382.178 jiwa
Selasa, 20 Agustus 2024 12:42 Wib
Bupati menyerahkan SK remisi kepada ratusan warga binaan lapas di Sleman
Minggu, 18 Agustus 2024 5:26 Wib
100 WNI terjerat kasus narkotika di mancanegara
Selasa, 6 Agustus 2024 9:59 Wib
Polisi Federal Australia dukung tangani narkotika tuai apresiasi BNN RI
Sabtu, 13 Juli 2024 20:02 Wib
BNN RI-Bakamla memperketat pengamanan perairan Indonesia dari sindikat narkotika
Kamis, 11 Juli 2024 10:34 Wib
Artis Ammar Zoni modali jual-beli narkotika jenis sabu, beber saksi
Selasa, 2 Juli 2024 19:59 Wib