Kemenkumham DIY mengumumkan 6.103 peserta CPNS lolos seleksi administrasi

id Kemenkumham DIY,CPNS

Kemenkumham DIY mengumumkan 6.103 peserta CPNS lolos seleksi administrasi

Sebanyak 6.103 peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kanwil Kemenkimham DIY lolos seleksi administrasi. (ANTARA/HO-Kemenkumham DIY)

Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengumumkan sebanyak 6.103 peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) lolos seleksi administrasi.

"Selamat kepada seluruh peserta yang telah lolos seleksi administrasi. Ini adalah langkah awal yang baik. Namun, perjuangan kalian masih panjang," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto di Yogyakarta, Jumat.

Agung mengingatkan bahwa proses seleksi CPNS di lingkungan Kemenkumham DIY dilaksanakan secara transparan, objektif, dan akuntabel sesuai prinsip "good governance".

"Kami berkomitmen menjunjung tinggi prinsip-prinsip 'good governance' dalam pelaksanaan seleksi ini. Oleh karena itu, saya mengimbau kepada seluruh peserta untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin menghadapi tahapan seleksi selanjutnya," kata Agung.

Agung pun mengingatkan kepada seluruh peserta dan keluarganya untuk tidak mudah percaya apabila ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu meloloskan seleksi.

"Jangan mudah tergiur dengan iming-iming yang tidak jelas. Seleksi ini murni berdasarkan kemampuan dan kompetensi masing-masing peserta," kata dia.

Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil Kemenkumham DIY Muhammad Arif Rohman mencatat sebanyak 7.246 peserta yang mendaftar tes CPNS di lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY.

Dari jumlah tersebut, 6.103 peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi dan berhak melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.

Sementara itu, sebanyak 1.143 peserta dinyatakan gugur karena dokumen yang diunggah tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos, dapat mengajukan sanggahan. Hal-hal yang dapat disanggah antara lain kesalahan panitia dalam verifikasi dokumen, perbedaan interpretasi terhadap persyaratan, serta kesalahan teknis lainnya," kata Arif.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024