Semarang (ANTARA) - Polda Jawa Tengah telah memintai keterangan ahli autopsi psikologi dalam penyelidikan kasus dugaan perundungan pada Program Pendidikan Doktor Spesialis (PPDS) Undip Semarang.
"Penyelidik sudah meminta keterangan dua ahli, masing-masing ahli pidana dan ahli autopsi psikologi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Johanson Simamora di Semarang, Jumat.
Menurut dia, secara umum sudah 43 saksi yang dimintai keterangan dalam penyelidikan perkara dugaan perundungan tersebut.
Selain ahli, lanjut dia, penyelidik juga sudah meminta keterangan sejumlah dokter, di antaranya rekan se-angkatan korban di Fakultas Kedokteran Undip.
Polisi juga meminta keterangan dari Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang telah melakukan investigasi terhadap perkara tersebut.
Kombes Pol. Johanson menjelaskan bahwa kasus dugaan perundungan tersebut merupakan perbuatan orang per orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng ini lantas meminta masyarakat mempercayakan menyelesaikan perkara tersebut pada kepolisian.
"Kepolisian bekerja transparan dan profesional dalam menyelesaikan kasus tersebut," tambahnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ahli autopsi psikologis pada kasus perundungan PPDS Undip diperiksa
Berita Lainnya
Polda DIY memanfaatkan teknologi "face recognition" amankan libur Nataru
Senin, 16 Desember 2024 17:41 Wib
Polda DIY membekuk tiga tersangka penipuan bermodus pinjaman Rp25 miliar
Sabtu, 14 Desember 2024 3:51 Wib
Polda DIY ringkus dua bidan tersangka jual beli bayi di Kota Yogyakarta
Kamis, 12 Desember 2024 15:34 Wib
Polda Jateng menggelar pra-rekonstruksi polisi tembak pelajar di Semarang
Kamis, 5 Desember 2024 15:38 Wib
Firli Bahuri akan dijemput paksa, Polisi: Masih konsolidasi
Selasa, 3 Desember 2024 14:42 Wib
Polda Papua sebut pendukung paslon di Puncak Jaya bawa kabur kotak suara
Kamis, 28 November 2024 2:07 Wib
Polda Jatim terjunkan tim khusus amankan Pilkada Sampang
Selasa, 26 November 2024 5:56 Wib
28 orang dijadikan tersangka kasus judol yang libatkan oknum Komdigi
Senin, 25 November 2024 13:55 Wib