Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan sedang memproses sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk teknologi terkemuka Apple, yakni Iphone 16, supaya bisa dipasarkan di Indonesia.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief, di Jakarta, Senin, mengatakan proses sertifikasi TKDN tersebut berkaitan dengan komitmen investasi perusahaan asal Amerika Serikat itu untuk membangun Apple Academy di Indonesia.
"Kalau sudah direalisasikan, maka mereka bisa dapat sertifikasi TKDN dan mereka bisa menjual Iphone 16. Nah sekarang ditunda dulu," kata Febri.
Disampaikan Febri, lama proses sertifikasi TKDN tersebut tergantung pada laporan realisasi investasi yang dilakukan oleh pihak Apple.
"Kalau ada yang menjual Iphone 16, itu ilegal karena belum dapat sertifikasi," ujar Febri.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan pihaknya mendorong agar Apple untuk menambah realisasi investasi di Indonesia supaya bisa membantu mendongkrak sumber daya manusia (SDM) industri yang kompeten.
"Biar nambah banyak, dan banyak orang Indonesia yang bisa belajar di Apple Academy," katanya pula.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenperin: Kami sedang memproses sertifikasi TKDN Iphone 16