Bawaslu: Laporan pelanggaran ASN Yogyakarta tidak penuhi syarat formil

id Bawaslu Yogyakarta,ASN,Pilkada 2024

Bawaslu: Laporan pelanggaran ASN Yogyakarta tidak penuhi syarat formil

Logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). ANTARA/HO

Yogyakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta menyatakan laporan dugaan pelanggaran netralitas seorang ASN dan penggunaan tempat ibadah untuk kampanye Pilkada 2024 di wilayah ini belum memenuhi syarat formil dan materiil.

"Setelah kami melakukan penelusuran dan analisis awal dapat dinyatakan bahwa kedua temuan ini tidak memenuhi syarat formal-materiil sehingga tidak dapat kami register menjadi temuan," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta Jantan Putra Bangsa dalam keterangannya di Yogyakarta, Jumat.

Menurut Jantan, informasi terkait dugaan dua pelanggaran itu diterima setelah dua pekan pelaksanaan kampanye Pilkada 2024.

Berdasarkan hasil pengawasan, kata dia, diketahui bahwa telah terjadi dugaan kampanye di tempat ibadah di salah satu kecamatan di Kota Yogyakarta.

Pihaknya kemudian melakukan pencegahan dengan memberikan surat imbauan sebelum dimulainya kegiatan sosialisasi oleh salah satu pasangan calon (paslon) untuk tidak melakukan kampanye di tempat ibadah.

Di tempat yang berbeda, lanjut Jantan, muncul pula dugaan pelanggaran netralitas oleh salah satu ASN.

"Dari hasil pengawasan, ASN tersebut hadir dalam kegiatan pertemuan salah satu paslon dengan salah satu organisasi," ujar dia.

Namun dari hasil penelusuran, dugaan pelanggaran itu dinyatakan tidak terbukti karena tidak ditemukan proses kegiatan kampanye dalam kegiatan tersebut.

Tidak ditemukan pula proses pendekatan ASN terhadap salah satu paslon.

"Tidak ditemukan unsur kesengajaan dari ASN tersebut terkait dengan keberadaannya yang membawa kendaraan dinas untuk hadir dalam pertemuan tersebut," jelas Jantan.

Karena itu, ia mengimbau seluruh paslon maupun tim pemenangan masing-masing menghindari dan tidak melakukan kegiatan yang mengarah kampanye di tempat yang dilarang, salah satunya di tempat ibadah. "Ada sanksi pidana yang mengaturnya," ucap dia.

Dia juga meminta seluruh ASN di wilayah Kota Yogyakarta menahan diri terlibat secara aktif pada tahapan kampanye pemilihan calon Wali Kota Yogyakarta.

"Bawaslu Kota Yogyakarta berkomitmen melakukan pencegahan dan pengawasan dalam mengawal proses pelaksanaan tahapan kampanye agar dapat berjalan tanpa adanya pelanggaran," tutur Jantan Putra Bangsa.