Kulon Progo, DIY (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan kegiatan pengendalian mutu perikanan domestik bekerja sama dengan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BP2MHKP) di Pasar Pripih dan Pasar Bendungan.
Petugas Pemantau Produk Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kulon Progo Isna Bahtiar di Kulon Progo, DIY, Senin, mengatakan kegiatan kolaborasi ini sangat baik demi menjamin keamanan pangan di Kulon Progo sekaligus sebagai edukasi kepada pedagang agar melakukan kegiatan pemasaran sesuai dengan prosedur yang diwajibkan.
"Dengan adanya kegiatan ini, pedagang akan otomatis mendapat pengetahuan dari petugas serta mereka akan memberi concern lebih pada komoditas yang diperjualbelikan di pasar," kata Isna.
Ia mengatakan kegiatan dilaksanakan dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan pangan asal ikan yang sehat bagi masyarakat di Kulon Progo.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan implementasi pengamanan produk perikanan terutama ikan segar di wilayah Kulon Progo.
Untuk pasar dipilih Pasar Pripih di Hargomulyo sebab mempunyai omset tinggi dibandingkan pasar tradisional serupa di Kulon Progo.
Pasar ini mempunyai dua hari pasaran Rabu dan Sabtu serta sudah terbentuk Poklahsar Mina Pripih dengan kegiatan utama pemasaran ikan segar di pasar.
"Adapun Pasar Bendungan dipilih karena Pasar Bendungan adalah pasar satu-satunya di Kulon Progo yang menjadi sampel pasar segar aman sebagai pasar percontohan keamanan produk segar," katanya.
BP2MHKP adalah badan baru yang terbentuk untuk melakukan kegiatan pembinaan dan pengawasan produk hasil perikanan, kewenangan yang dulu berada di Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan (KIPM) Yogyakarta.
Ketua Tim Pengawasan BP2MHKP Aldino menyatakan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
Kegiatan ini dilaksanakan di sentra penyedia pangan sehat sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor 45/KEP-BKIPM/2021.
"Kegiatan dilakukan dengan melakukan pengawasan langsung pada sarana dan prasarana pasar tradisional dan sarana prasarana pedagang dalam melakukan kegiatan pemasaran produk perikanan terutama ikan segar," katanya.