Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY) telah melakukan penandatanganan kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan(BPJS) untuk memastikan perlindungan kerja bagi pengawas pemilihan bupati dan wakil bupati Bantul Tahun 2024.
"Perlindungan kerja bagi pengawas ini dirasakan penting mengingat ritme kerja pengawas cukup tinggi terutama di masa-masa pengawasan kampanye sampai dengan penghitungan suara," kata Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Jumat.
Menurut dia, jaminan kecelakaan kerja ini akan diberikan kepada seluruh jajaran pengawas mulai dari panitia pengawas kecamatan (panwascam) beserta sekretariat, pengawas desa atau kelurahan serta pengawas tingkat tempat pemungutan suara (TPS).
Dia mengatakan, untuk pengawas tingkat kecamatan dan pengawas desa jaminan kecelakaan kerja akan diberikan selama empat bulan.
"Sedangkan untuk pengawas TPS jaminan kecelakaan kerja akan diberikan selama dua bulan," katanya.
Dia mengatakan, jumlah pengawas 'ad hoc' dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Bantul yang akan diberikan jaminan kecelakaan kerja dari lembaga pemerintah tersebut sebanyak 1.715 petugas.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta Rudi Susanto mengatakan perlindungan kerja bagi pengawas pemilu ini sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 400.5.7/4295/SJ tertanggal 3 September 2024 perihal perlindungan jaminan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi badan 'ad hoc' KPU dan Bawaslu.
Dia mengatakan, nantinya pengawas pemilihan tersebut akan diberikan jaminan pembiayaan apabila mengalami kecelakaan kerja saat sedang menjalankan tugas pengawasan.
Selain itu, kata dia, apabila ada petugas yang meninggal dunia, maka BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan jaminan kematian yang akan diterimakan kepada ahli waris.
"Melalui jaminan kecelakaan kerja ini harapannya pengawas pemilihan di Bantul akan lebih tenang dan aman dalam menjalankan tugas pengawasannya," katanya.