Bawaslu: Dugaan penggunaan fasilitas pemerintah paslon 1 tidak terbukti

id Bawaslu Sleman ,Penggunaan fasilitas pemerintah ,Pilkada Sleman 2024,Pilkada Serentak 2024,Sleman

Bawaslu: Dugaan penggunaan fasilitas pemerintah paslon 1 tidak terbukti

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar. (ANTARA/Victorianus Sat Pranyoto)

Sleman (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sleman menyatakan laporan dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas pemerintah berupa mobil boks bergambar air minum kemasan "DAXU" sebagai produk PDAM Sleman oleh tim kampanye pasangan calon nomor urut 1 tidak terbukti.

"Hasil kajian Bawaslu Sleman memutuskan tidak ditemukan adanya pelanggaran penggunaan fasilitas pemerintah dalam penggunaan mobil boks bergambar DAXU tersebut, baik dugaan pelanggaran pidananya maupun administrasi,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar di Sleman, DIY, Selasa.

Bawaslu Sleman telah memanggil sejumlah pihak untuk memberikan klarifikasi, di antaranya saksi, terlapor, dan Kepala Unit Usaha DAXU PDAM Tirta Sembada Sleman.

"Berdasarkan keterangan yang disampaikan ke Bawaslu Sleman, pihak Unit Usaha DAXU PDAM Tirta Sembada Sleman menyatakan hingga saat ini PDAM hanya memiliki dua unit mobil usaha berupa pikap dan satu unit mobil Innova," katanya.

Ia mengatakan pihak DAXU tidak memiliki mobil boks dan kemungkinan mobil boks bergambar DAXU yang dilaporkan ke Bawaslu Sleman merupakan mobil milik distributor.

"Pihak tim pasangan calon nomor urut 1 yang kami mintai keterangan juga menyatakan bahwa mobil boks yang digunakan untuk mengangkut bahan kampanye dari Kantor KPU Sleman beberapa waktu lalu itu dalam status sewa dengan pihak swasta selaku distributor," katanya.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Sleman Raden Yuwan Sikra mengatakan bahwa laporan dugaan penggunaan fasilitas pemerintah berupa mobil boks bergambar DAXU yang merupakan produk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PDAM Sleman dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Sleman pada Senin (21/10) oleh kuasa hukum tim kampanye pasangan calon nomor urut 2.

Dalam laporannya, tim kampanye pasangan calon nomor urut 2 menduga terdapat penggunaan fasilitas pemerintah berupa mobil boks bergambar DAXU yang merupakan produk air mineral PDAM Tirta Sembada Sleman pada saat pengangkutan alat peraga kampanye fasilitasi oleh tim kampanye pasangan calon nomor urut 1 di Kantor KPU Kabupaten Sleman pada Jumat (18/10).

"Selanjutnya, laporan tersebut diproses oleh Bawaslu Kabupaten Sleman hingga akhirnya disimpulkan dugaan pelanggarannya tidak terbukti," katanya.
Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024