Bawaslu Bantul bekali pengawas Pilkada 2024 dengan sistem pengawasan online

id Bawaslu Bantul

Bawaslu Bantul bekali pengawas Pilkada 2024 dengan sistem pengawasan online

Bawaslu Kabupaten Bantul, DIY, membekali pengawas pemilihan tentang sistem pengawasan secara "online" aplikasi Siwaslih. ANTARA/HO-Bawaslu Bantul

Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membekali jajaran pengawas, baik tingkat kecamatan, kelurahan, maupun tempat pemungutan suara (TPS), pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024 dengan sistem pengawasan online.

"Aplikasi Sistem Pengawasan Pemilihan (Siwaslih) ini diterapkan secara nasional oleh Bawaslu RI pada Pilkada 2024 sebagai upaya mempercepat informasi hasil pengawasan secara berjenjang sampai dengan tingkat pusat," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bantul Dewi Nurhasanah di Bantul, Minggu.

Menurut dia, sistem pengawasan secara online melalui aplikasi Siwaslih ini akan dijalankan oleh pengawas kecamatan, pengawas desa, dan pengawas TPS.

Untuk pengawas TPS pelaporan melalui aplikasi Siwaslih ini, kata dia, sejak masa tenang pada tanggal 24 November, dan berakhir sampai tahapan penghitungan suara pada tanggal 27 November.

Dewi mengatakan bahwa pengawas TPS pada masa tenang akan berkeliling di sekitar TPS untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye, tidak ada praktik pemberian barang atau uang kepada pemilih, serta memastikan tidak ada potensi gangguan dalam pelaksanaan pemungutan suara.

"Berdasarkan pengawasan pada masa tenang tersebut, nantinya pengawas TPS akan melaporkan secara online hasil pengawasannya melalui Siwaslih, dan secara berjenjang dapat langsung diketahui oleh pengawas di atasnya," katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan bahwa pembekalan terhadap penggunaan Siwaslih ini secara maraton ke semua pengawas TPS di seluruh Bantul yang berjumlah 1.487 orang.

"Masing-masing pengawas TPS akan melakukan pembuatan akun Siwaslih secara serentak pada tanggal 5 November. Selanjutnya pengawas TPS melakukan penguatan dan simulasi mengisi dan melaporkan hasil pengawasan melalui Siwaslih," katanya.

Lebih lanjut Didik mengatakan bahwa pengawas TPS dituntut untuk paham tentang tata cara prosedur pemungutan penghitungan suara.

"Selain itu, juga paham terhadap fokus pengawasan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta menguasai pelaporan hasil pengawasan, baik itu yang berbentuk laporan hasil pengawasan maupun dalam bentuk laporan secara online," katanya.