Gunungkidul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta mengajak masyarakat menghidupkan kembali kegiatan sistem keamanan lingkungan atau Siskamling di wilayah masing masing sebagai upaya mencegah peredaran minuman keras atau miras.
"Mari kita hidupkan kembali semangat kegotongroyongan. Siskamling harus menjadi garda terdepan dalam menjaga lingkungan kita dari ancaman miras," kata Wakil Bupati Gunungkidul Joko Parwoto pada Penyuluhan Pencegahan Peredaran dan Penggunaan Minuman Keras di Gunungkidul, Selasa.
Menurut Wabup, penanganan peredaran minuman keras di masyarakat tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum baik dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun unsur kepolisian.
Oleh karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan secara komprehensif, dimulai dari keluarga, lingkungan RT/RW, hingga tingkat kalurahan, sehingga dia menekankan kembali peran strategis Siskamling dalam upaya tersebut.
"Selama ini Siskamling lebih identik dengan pencegahan tindak kriminalitas. Namun, pencegahan peredaran miras adalah bagian penting dari fungsi Siskamling," katanya.
Dia mengatakan, penyuluhan ini relevan dengan kondisi sosial dihadapi masyarakat saat ini. Peredaran dan penyalahgunaan minuman keras bukan persoalan kecil, namun musuh nyata yang menggerogoti sendi-sendi kehidupan keluarga dan masyarakat.
Menurut dia, dampak minuman keras sangat luas, mulai dari gangguan kesehatan, pemicu kekerasan dalam rumah tangga, keributan, hingga menurunnya produktivitas generasi muda yang seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan.
Oleh karena itu, Wabub mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melakukan revitalisasi dan pengaktifan kembali Siskamling di setiap wilayah.
"Kami imbau Ketua RT/RW, kader, dan tokoh masyarakat untuk memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan lingkungan, termasuk dari ancaman peredaran minuman keras," katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Gunungkidul Edi Basuki mengatakan penyuluhan yang diikuti 30 peserta terdiri anggota Kokam, linmas, tokoh masyarakat itu bertujuan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai bentuk peredaran minuman keras.
"Harapannya masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan serta mendukung upaya mempersempit ruang peredaran miras, sehingga distribusi minuman alkohol hanya berlangsung di tempat-tempat yang telah mengantongi izin," katanya.
