Bawaslu Kulon Progo tertibkan 1.974 APK paslon peserta Pilkada 2024

id Penertiban APK,Pilkada 2024,Bawaslu Kulon Progo,Kulon Progo

Bawaslu Kulon Progo tertibkan 1.974 APK paslon peserta Pilkada 2024

Petugas menurunkan alat peraga kampanye di Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, DIY, pada Selasa (19/11). (ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menertibkan 1.974 alat peraga kampanye calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada 2024 yang melanggar zona peruntukan.

Ketua Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulon Progo Djoko Dwiyogo di Kulon Progo, Selasa, mengatakan berdasarkan hasil laporan pengawas, ada 1.974 alat peraga kampanye paslon peserta pilkada melanggar aturan zona pemasangan.

"Minggu lalu kami sudah berkirim surat ke KPU Kulon Progo supaya menyurati tim kampanye relawan paslon peserta pilkada menertibkan APK yang melanggar. Kemudian, sejak Senin (18/11) hingga Kamis (21/11) kami menertibkan APK bersama tim gabungan," kata Djoko Dwiyogo.

Ia mengatakan penertiban APK dibagi dalam beberapa zona wilayah, yaitu (Senin 18/11) penertiban APK di wilayah Temon, Kokap, Pengasih. Kemudian, Selasa (19/11) dilakukan di wilayah Wates, Panjatan, dan Lendah.

Selanjutnya, Rabu (20/11) penertiban APK dilakukan di Galur, Sentolo, dan Nanggulan. Terakhir, Kamis (21/11) penertiban APK dilakukan di Girimulyo, Samigaluh, dan Kalibawang.

"Dalam penertiban ini, Bawaslu tidak sendiri, tapi juga melibatkan Satpol-PP, Dishub dan Polres Kulon Progo," katanya.

Djoko mengatakan APK yang ditertibkan sebagian besar pelanggaran administrasi, cara pemasangan yang salah dan lokasi pemasangan yang dilarang.
 
Lebih lanjut, Djoko mengatakan APK yang telah ditertibkan boleh diambil tim paslon berkoordinasi dengan KPU. Saat ini, APK hasil penertiban dikumpulkan di gudang KPU di bekas Gedung Bioskop Wates.

"APK boleh diambil tim paslon," katanya.