Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pertambahan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen sudah mempertimbangkan aspek ekonomi hingga sosial.
“Pada dasarnya, kebijakan penyesuaian tarif PPN 1 persen tersebut telah melalui pembahasan mendalam antara Pemerintah dengan DPR, dan pastinya telah mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain ekonomi, sosial, dan fiskal,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.
Deni menambahkan, dalam perumusan wacana menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen juga memperhatikan kajian ilmiah yang melibatkan akademisi dan praktisi.
Kebijakan itu tertuang Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.
Kala itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi COVID-19.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkeu: Pertambahan tarif PPN 1 persen sudah kaji ekonomi-sosial