Sebanyak 302 napi pengendali narkoba dari lapas dipindahkan ke Nusakambangan

id peredaran narkoba di lapas,bandar narkoba,narapidana narkoba,penjara super ketat,lapas lembaga permasyarakatan,lapas nus

Sebanyak 302 napi pengendali narkoba dari lapas dipindahkan ke Nusakambangan

Menko Polkam Budi Gunawan (ketiga kanan) bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (ketiga kiri), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kedua kiri), Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto (kedua kanan), Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro (kanan), dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kiri) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers Rakor Pencapaian Desk Pemberantasan Narkoba di Gedung Rupatama Mabes Polri di Jakarta, Kamis (5/12/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 302 narapidana (napi) yang terbukti mengendalikan perdagangan narkoba dari dalam lembaga permasyarakatan (Lapas) telah dipindahkan ke tahanan super ketat di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

“Kami saat ini sudah memindahkan pelaku dan bandar narkoba yang diduga mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas. Ada 302 yang sudah kami pindahkan ke lapas super maximum security di Nusakambangan,” kata Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto saat jumpa pers Desk Pemberantasan Narkoba di Jakarta, Kamis.

Dia melanjutkan Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan terus mengawasi terpidana narkoba yang saat ini mendekam di tahanan, dan manakala mereka terbukti masih mengendalikan peredaran narkoba selama menjalani hukumannya itu, mereka bakal dipindahkan ke Nusakambangan.

“Ini akan terus berlanjut,” kata dia.

Kemudian, terkait kasus peredaran narkoba di lapas yang melibatkan sipir dan pimpinan lapas, Agus menyebut ada 14 pegawai di lembaga permasyarakatan yang dinonaktifkan dari jabatannya.

Sebanyak 14 pegawai lapas yang nonaktif itu mencakup kepala lembaga permasyarakatan (kalapas), kepala rumah tahanan (karutan), kemudian anggota kesatuan pengamanan lembaga permasyarakatan (KPLP), sipir, dan pegawai lainnya.

“Mereka yang terlibat pesta sabu seperti yang terjadi di Sumatera Utara, kemudian di Jember, yang diinformasikan, mereka diberikan hukuman khusus. Kemudian, kepada mereka tidak diberikan haknya berupa remisi sesuai yang diamanatkan undang-undang,” kata Agus Andrianto.

Dalam beberapa minggu terakhir, kasus-kasus “pesta sabu” dalam sel terungkap, di antaranya yang terjadi di Lapas Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, kemudian di Lapas Kelas II-A Jember, Jawa Timur.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 302 napi pengendali narkoba dari lapas dipindahkan ke Nusakambangan

Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2025