Jakarta (ANTARA) - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi resmi menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstritusi (MK), pasangan Andika-Hendi (sapaan akrab Hendrar Prihadi) tercatat mendaftarkan gugatannya pada Rabu malam pukul 22.13 WIB secara daring. Permohonan itu tercatat dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor: 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
"Pemohon: Andika M. Perkasa dan Hendrar Prihadi alias Hendi. Kuasa pemohon: Roy Jansen Siagian," demikian dikutip dari laman Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 di Jakarta, Rabu malam.
Andika-Hendi menggugat hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Sabtu (7/12).
KPU Jateng menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen unggul dengan perolehan 11.390.191 suara, sementara pasangan Andika-Hendi meraih 7.870.084 suara.
Total suara sah yang diperoleh kedua pasangan calon sebanyak 19.260.275 suara, sedangkan suara tidak sah berjumlah sebanyak 1.528.502 suara.