Pemkot Yogyakarta membebaskan Retribusi PBG bagi MBR mulai 2025

id PBG,Yogyakarta,program tiga juta rumah

Pemkot Yogyakarta membebaskan Retribusi PBG bagi MBR mulai 2025

Kawasan Tugu Yogyakarta. ANTARA/Eka AR

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta membebaskan Retribusi Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mulai 2025.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Umi Akhsanti dalam keterangannya di Yogyakarta, Rabu, menjelaskan kebijakan itu diatur dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Yogyakarta Nomor 89 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi Perizinan Tertentu atas Pelayanan PBG bagi MBR.

"Ini Perwal baru sebagai tindak lanjut keputusan tiga menteri terkait percepatan tiga juta rumah. Sudah mulai (berlaku)," ujar dia.

Seperti diketahui, Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo telah meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah.

SKB tersebut mengatur tiga hal penting yang akan membantu kelancaran Program Tiga Juta Rumah, salah satunya terkait penghapusan Retribusi PBG untuk MBR.

Umi menuturkan pembebasan Retribusi PBG bagi MBR berlaku untuk rumah swadaya atau yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat, serta rumah umum yakni rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan MBR.

Menurut dia, pemohon dapat mengajukan pembebasan Retribusi PBG secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada wali kota melalui kepala perangkat daerah atau yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum yakni Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.

"Pemohon harus mengajukan surat permohonan pembebasan Retribusi PBG dan melengkapi persyaratan," kata dia.

Dia menjelaskan syarat untuk mendapatkan pembebasan Retribusi PBG untuk rumah swadaya antara lain WNI yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta memenuhi kriteria MBR dibuktikan dengan slip gaji atau surat pernyataan penghasilan yang diketahui lurah sesuai KTP pemohon bagi pegawai sektor nonformal.

Berdasarkan Perwal, kriteria MBR didasarkan pada besaran penghasilan per bulan paling banyak untuk kategori tidak kawin sebesar Rp7 juta, kawin sebesar Rp8 juta, dan satu orang untuk peserta tabungan perumahan rakyat sebesar Rp8 juta.

Pengajuan perizinan PBG dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) Kementerian Pekerjaan Umum RI.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pengendalian Bangunan Dinas PUPKP Kota Yogyakarta Artanti Setyaningsih menambahkan permohonan pembebasan Retribusi PBG sebaiknya diajukan sebelum masuk ke SIMBG.

Pengajuan permohonan perizinan PBG, kata dia, diproses dahulu di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta karena ada berkas yang harus diunggah di SIMBG, salah satunya terkait syarat dan kelengkapan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan dokumen lingkungan.

"Pada saat perencanaan dan penyiapan dokumen teknis dapat mulai berkonsultasi dan menyampaikan permohonan pembebasan bea retribusi PBG dengan melengkapi syarat-syarat. Sasaran pembebasan bea retribusi ini untuk masyarakat maupun pengembang," ujar Artanti.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Yogyakarta bebaskan Retribusi PBG bagi MBR mulai 2025