Kebijakan larangan pengecer jual LPG 3 kg dibatalkan, ESDM ubah status pengecer jadi subpangkalan

id LPG 3 kg,Subsidi energi,Subsidi tepat sasaran,Kementerian ESDM,Bahlil Lahadalia

Kebijakan larangan pengecer jual LPG 3 kg dibatalkan, ESDM ubah status pengecer jadi subpangkalan

Warga mengantre untuk membeli elpiji ukuran 3 kilogram saat operasi pasar di kawasan Sumerta, Denpasar, Bali, Kamis (8/6/2023). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.


Pengecer Diizinkan Menjual LPG 3 kg Lagi dengan Status Subpangkalan

Setelah protes dan masalah distribusi yang terjadi, Bahlil mengumumkan rencana perubahan status pengecer menjadi subpangkalan. Pengecer yang terdaftar di Pertamina akan otomatis menjadi subpangkalan dan tidak perlu mendaftar lagi.

Pengecer yang belum terdaftar akan dibekali aplikasi dan dibantu proses perubahan statusnya. Pengecer yang menjadi subpangkalan wajib melaporkan penjualan LPG 3 kg dengan aplikasi "MerchantApps Pangkalan Pertamina" yang memantau siapa yang membeli, jumlah pembelian, dan harga.

Pada 4 Februari 2025, Bahlil memberikan izin kepada pengecer untuk menjual LPG 3 kg lagi dengan status baru mereka sebagai subpangkalan, untuk menormalkan distribusi gas bersubsidi tersebut.

Dengan perubahan status ini, pemerintah berharap dapat memperoleh data pembeli LPG 3 kg di tingkat bawah, sementara distribusi LPG 3 kg kembali berjalan normal.


Alih status pengecer jadi subpangkalan

Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada Senin (3/2), Bahlil menyampaikan rencana mengubah status pengecer LPG 3 kg menjadi subpangkalan LPG 3 kg.

Bagi 375 ribu pengecer yang sudah terdaftar di Pertamina, secara otomatis status mereka berubah menjadi subpangkalan sehingga tidak perlu mendaftarkan diri lagi.

Teruntuk para pengecer yang belum terdaftar sebagai subpangkalan, Kementerian ESDM bersama Pertamina akan secara aktif membekali mereka dengan aplikasi dan membantu proses perubahan status menjadi subpangkalan. Perubahan ini tidak dipungut biaya apa pun.

Pengecer yang menjadi subpangkalan wajib melaporkan penjualan LPG 3 kg kepada Pertamina. Oleh karenanya, mereka dibekali aplikasi Pertamina yang bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.

Melalui aplikasi tersebut, pengecer bisa mencatat siapa yang membeli, berapa jumlah tabung gas yang dibeli, hingga harga jual dari tabung gas tersebut. Guna mendukung pencatatan, masyarakat yang membeli LPG 3 kg di pengecer diwajibkan untuk membawa KTP.

Pada Selasa (4/2), akhirnya Bahlil memberikan izin bagi pengecer untuk menjual LPG 3 kg lagi dengan status baru mereka sebagai subpangkalan.

Dampak dari kebijakan terkait subsidi energi, baik subsidi untuk gas, bahan bakar minyak (BBM), hingga listrik memang terasa sangat-sangat nyata di tingkat akar rumput, lantaran subsidi bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak.

Peristiwa-peristiwa yang menyertai implementasi "kebijakan dadakan" distribusi gas melon selayaknya menjadi pelajaran mahal bagi pemerintah. Terlebih, ketika kebijakan yang ditetapkan itu menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Tidak ada nyawa seharga subsidi, maka hendaklah pemerintah lebih berhati-hati.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jungkir balik ESDM menjaga subsidi LPG 3 kg agar tepat sasaran

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025