DKP Kulon Progo memberikan sertifikat PKP produk olahan berbahan ikan

id Sertifikat PKP,DKP Kulon Progo,Kulon Progo

DKP Kulon Progo memberikan sertifikat PKP produk olahan berbahan ikan

Poklahsar di Kulon Progo menjual produk olahan berbahan ikan. ANTARA/HO-DKP Kulon Progo

Kulon Progo (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, memberi sertifikat penyuluhan keamanan pangan bagi pelaku usaha yang telah mengikuti kegiatan penyuluhan keamanan pangan (PKP) supaya produk olahan berbahan baku ikan higienis dan dapat diterima di pasar secara luas.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) DKP Kulon Progo Ghufron Said di Kulon Progo, Rabu, mengatakan, penyuluhan keamanan pangan adalah kegiatan bimbingan teknis mulai dari peraturan perundangan bidang pangan, kemasan dan label pangan, dan bahan tambahan pangan dan penghitungan BTP pada pangan olahan.

Selanjutnya, bimbingan teknis sertifikasi halal dan informasi nilai gizi serta cara produksi pangan yang baik (CPPB), dan prosedur operasi sanitasi standar dan praktik penyusunan SSOP.

"Kami berharap adanya bimbingan teknis ini, pelaku usaha pengolahan ikan dapat memahami semua aspek dalam produksi makanan olahan serta menerapkannya dalam usaha pengolahan makanan," kata
Ghufron Said.

Selain itu, kata dia, bimtek ini dibuktikan dengan terbitnya Sertifikat PKP yang mana penting sebagai salah satu kewajiban pelaku usaha pengolahan makanan dalam penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

DKP sendiri sudah melakukan Bimtek PKP kepada pelaku usaha sektor perikanan sejak 2023 dengan Dinas Kesehatan. Jumlah peserta tiap tahun adalah 70 orang sehingga sampai Tahun 2024, total peserta terdampak adalah 140 orang.

"Bimtek PKP ditujukan kepada kelompok pengolah dan pemasaran (poklahsar) dalam kapasitas sebagai pelaku usaha yang melakukan pengolahan makanan," katanya.

Ghufron Said mengatakan, poklahsar adalah satu-satunya kelompok sektor kelautan dan perikanan yang mengusahakan memproduksi makanan baik makanan jadi atau setengah jadi.

"Dalam konteks penyediaan makanan yang baik, aman dan bermutu, maka DKP mewajibkan semua poklahsar menerapkan standar mutu pada kegiatan produksi dan pemasaran makanan pangan asal ikan," katanya.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025