Kulon Progo, DIY (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyerahkan sertifikat keamanan pangan kepada kelompok pengolah dan pemasar hasil olahan ikan di wilayahnya supaya produknya dapat diterima pasar secara luas.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kulon Progo Trenggono di Kulon Progo, Senin, mengatakan kelompok pengolah dan pemasar (poklahsar) hasil olahan ikan, yang menerima sertifikat keamanan pangan (SKP), yakni Poklahsar Mekar Sari dari Kalurahan Banaran dan Poklahsar Mina Bugel Peni dari Kalurahan Bugel.
Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia.
"Sertifikat ini diberikan kepada unit pengolahan ikan (UPI) yang telah memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan oleh KKP sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2019," kata Trenggono.
Ia mengatakan tujuan dari SKP adalah untuk memastikan bahwa produk perikanan yang dihasilkan aman, bermutu dan layak untuk dikonsumsi.
Untuk mendapatkan SKP, unit pengolahan ikan harus melalui serangkaian proses evaluasi dan pemeriksaan yang meliputi aspek sanitasi, higiene, dan manajemen mutu.
DKP Kulon Progo mempunyai agenda agar setiap UPI baik di kelompok atau individu dapat memiliki SKP.
"Kami mengharapkan SKP menjadi keharusan bagi setiap pelaku usaha pengolahan ikan di Kulon Progo agar menjamin keamanan pangan yang ada di masyarakat," katanya.
Trenggono mengatakan jumlah SKP yang telah diterbitkan sebanyak 28 sertifikat sampai dengan pada 2024. Jumlah poklahsar di Kulon Progo adalah 96 kelompok dan dua asosiasi poklahsar.
"Dinas mengharapkan poklahsar yang melakukan usaha pengolahan agar memprioritaskan pengurusan SKP," katanya.
Dia mengatakan poklahsar secara umum terdiri atas dua jenis yaitu kelompok yang melakukan usaha pengolahan hasil perikanan dan kelompok yang melakukan pemasaran produk. Usaha pengolahan biasanya mengubah bentuk, nilai, manfaat produk hasil perikanan seperti pembuatan keripik.
Adapun usaha pemasaran fokus pada kegiatan penjualan produk hasil perikanan baik produk segar atau olahan. Keduanya sesuai dengan syarat dan kewajiban UPI memang diwajibkan untuk mempunyai SKP tetapi prioritas lebih ditekankan pada UPI pengolahan.
Kegiatan seremonial penyerahan SKP dilaksanakan di Pasar Ikan Sarwo Laris bersamaan dengan kegiatan Semarak Sarwo Laris (SLS), yang adalah agenda rutin DKP Kulon Progo untuk mempromosikan produk hasil kelautan dan perikanan sekaligus menjadi sarana pertemuan antar pelaku usaha sektor kelautan perikanan dan masyarakat luas.
"Kami secara rutin melaksanakan Semarak Sarwo Laris minimal satu bulan sekali sejak tahun 2024 lalu dan terus berlanjut sampai sekarang," Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan DKP Kulon Progo Ghufron Said Priyono.