Pemkab Sleman bantu tuntaskan masalah SHM apartemen Malioboro City

id Sekda Sleman ,Pemkab Sleman ,Kabupaten Sleman ,Sleman

Pemkab Sleman bantu tuntaskan masalah SHM apartemen Malioboro City

Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Susmiarto. ANTARA/HO-Bagian Prokopim Setda Sleman

Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, terus melakukan berbagai upaya membantu menuntaskan masalah sertifikat hak milik (SHM) satuan rumah susun (Sarusun) apartemen Malioboro City di Padukuhan Tambakbayan, Kalurahan Depok.

"Kami selama ini telah melakukan berbagai upaya agar masalah SHM Sarusun Malioboro City ini segera selesai," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Susmiarto saat menerima aksi damai perwakilan pemilik Apartemen Malioboro City di Kantor Sekda Kabupaten Sleman, Rabu.

Pada kesempatan itu, perwakilan pemilik unit di apartemen Malioboro City kembali menyampaikan aspirasinya terkait permasalahan SHM Sarusun apartemen yang mereka tempati.

Menurut Susmiarto, Pemkab Sleman telah melakukan koordinasi dan permintaan informasi serta arahan terkait masalah ini dari instansi pemerintah terkait, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), KPP Pratama, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman.

"Kami juga telah memproses permohonan legal opinion ke Kejaksaan Negeri Sleman," katanya.

Ia mengatakan tanggapan secara tertulis dari masing-masing instansi tersebut nantinya akan dijadikan dasar koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Sleman dengan pihak-pihak terkait guna mencari solusi atas permasalahan yang dialami para pemilik unit di apartemen Malioboro City saat ini.

"Dokumen perizinan yang belum terselesaikan dalam permasalahan ini, yaitu sertifikat laik fungsi (SLF) dan SHM Sarusun," katanya.

Perihal dokumen lingkungan yang menjadi salah satu syarat SLF, Sekda mengatakan akan dipertimbangkan opsi jenis dokumen lingkungan apabila sudah ada kejelasan dan arahan dari instansi terkait.

Asisten Bupati Sleman Bidang Perekonomian dan Pembangunan Haris Martapa menambahkan bahwa dalam penyelesaian masalah ini, akan dilakukan pertemuan dengan seluruh pihak terkait agar seluruh informasi mengenai tahapan penyelesaian perizinan dapat diterima seluruh pihak yang berkaitan dengan permasalahan apartemen.

"Pertemuan tersebut nantinya akan dilakukan dengan mengundang pihak-pihak yang memang berkompeten terkait pokok permasalahan dan tahapan proses masing-masing," katanya.

Ia juga berharap Pemerintah Kabupaten Sleman yang didukung penuh Pemerintah Provinsi DIY dapat bekerja sama lebih optimal dengan semua pihak dalam mencari solusi masalah ini.

"Pada prinsipnya pemerintah selalu siap untuk memfasilitasi penyelesaian perizinan apartemen Malioboro City agar dapat terselesaikan dengan baik, tidak berlarut larut dan tentunya membawa keadilan bagi semua pihak," katanya.

Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025