Sleman (ANTARA) - Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, memastikan sebanyak 75 persen dari belanja barang dan jasa atau sebesar Rp20,98 miliar merupakan anggaran belanja kegiatan pengembangan usaha pangan masyarakat dan pokok pikiran dewan yang berupa pelatihan dan sekolah lapangan yang diperuntukkan langsung untuk masyarakat tidak termasuk anggaran yang direfocusing.
"Anggaran di Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Sleman yang berkaitan dengan petani, dan ketahanan pangan tidak terkena refocusing atau efisiensi anggaran," kata Pelaksana tugas Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Sleman Suparmono di Sleman, Senin.
Ia mengatakan, dalam rangka pelaksanaan Makan Bergizi Sehat (MBS) sebagai program prioritas nasional, pemerintah daerah mempedomani Permendagri 15 Tahun 2024, yakni mengalokasikan dukungan anggaran yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 pada satuan pendidikan yang menjadi kewenangan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Dalam hal alokasi anggaran Makan Bergizi Sehat (MBS) bersumber dari transfer keuangan daerah yang mewajibkan kontribusi dari pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran kontribusi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian sinergi pendanaan.
Hal-Hal yang dilakukan terkait dengan pelaksanaan refocusing MBG pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman, yakni menunda/mengurangi/menghapus kegiatan yang tidak mendesak.
Kemudian, menghapus atau mengurangi output yang tidak urgent/mendesak, dan memperhitungkan rekening belanja yang masih bisa diminimalkan dan dapat dilakukan rasionalisasi.
"Berdasarkan hasil koordinasi dengan BKAD dengan OPD bahwa Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan harus memberikan kontribusi sebesar Rp4,89 miliar atau 35 persen dari anggaran di luar prioritas," katanya.
Suparmono mengatakan, anggaran prioritas yang tidak boleh di refocusing adalah sebagai berikut gaji dan tunjangan ASN, tagihan air listrik telepon, belanja jasa tenaga non ASN, belanja langganan, dan pokok pikiran dan PUPM.
Selain itu, lanjut Suparmono, Dinas Pertanian mempunyai 72 sub kegiatan masuk dalam 15 program berdasarkan pemetaan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.
Anggaran awal sebesar Rp71,85 miliar setelah mengalami refocusing menjadi Rp69,51 miliar.
Dengan komposisi anggaran belanja terdiri atas belanja pegawai sebesar Rp34,91 miliar, belanja hibah Rp5,39 miliar, belanja barang dan jasa sebesar Rp28,83 miliar dan belanja modalRp376,24 juta.
"Anggaran tersebut tidak terkena refocusing," katanya.
Lebih lanjut, Suparmono mengatakan, beberapa sarana prasarana pertanian yang ditunda untuk mendukung MBG meliputi sarana pemeliharaan salak 1 paket Rp10 juta, pemotong rumput satu unit Rp5,5 juta, pencacah pelepah salak satu unit Rp14 juta, cultivator satu unit Rp18 juta, pencacah pupuk organik satu unit Rp33 juta, sumur dan pompa perikanan satu paket Rp34,5 miliar, bak penampung air empat unit Rp33,63 juta
"Total Rp148,63 juta berasal dari rekening belanja barang yang diserahkan kepada Masyarakat dan belanja hibah anggaran regular dinas," katanya.
Selanjutnya, anggaran yang di refocusing pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan meliputi penggandaan/foto copy, cetak, belanja makan minum rapat, belanja bahan bakar minyak, alat tulis kantor, perjalanan dinas, belanja alat-alat listrik, belanja bahan computer, pemeliharaan mebel dan belanja pakaian kerja/teknik.
"Kami memangkas anggaran untuk mencapai anggaran refocusing 35 persen," katanya.