Pemkab Bantul menunda beberapa kegiatan dalam APBD 2025 guna efisiensi

id Pemkab Bantul ,Tunda pelaksanaan kegiatan ,Efisiensi anggaran

Pemkab Bantul menunda beberapa kegiatan dalam APBD 2025 guna efisiensi

Kantor Pemerintah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah mengeluarkan surat edaran tentang penundaan pelaksanaan beberapa kegiatan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 guna menindaklanjuti arahan pemerintah pusat mengenai efisiensi anggaran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Agus Budiraharja di Bantul, Senin, mengatakan penundaan pelaksanaan kegiatan itu menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan APBD Tahun 2025.

"Juga hasil sosialisasi pada zoom meeting rapat koordinasi pengelolaan dana transfer bersama Direktorat Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri pada 6 Februari, perangkat daerah diminta untuk menunda pelaksanaan kegiatan APBD," katanya.

Beberapa kegiatan APBD 2025 yang pelaksanaannya ditunda adalah berupa perjalanan dinas, menunda belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, sosialisasi, studi banding, pencetakan, publikasi dan seminar atau focus group discussion (FGD).

"Kemudian menunda belanja honorarium tim yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Satuan Harga Regional," katanya.

Sekda Bantul mengatakan pemerintah kabupaten juga menunda belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki keluaran yang terukur.

"Serta menunda pelaksanaan kegiatan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian atau lembaga," katanya.

Agus Budiraharja mengatakan surat edaran yang disampaikan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bantul tersebut agar dapat dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

"Penundaan pelaksanaan kegiatan tersebut berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025," katanya.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2025