KPK periksa 53 saksi dalam penyidikan perkara Hasto, ini respon DPP PDIP

id KPK,Korupsi,hasto kristiyanto,Harun Masiku

KPK periksa 53 saksi dalam penyidikan perkara Hasto, ini respon DPP PDIP

KPK menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, Kamis (20/2/2025) sore. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menyeret Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan hingga saat ini, tim penyidik komisi antirasuah telah memeriksa 53 saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

"Sampai dengan saat ini telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 53 orang saksi," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Selain itu, penyidik juga meminta keterangan enam ahli dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi guna mengumpulkan barang bukti.

Penyidik KPK resmi menahan Hasto untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025, di Rutan KPK.

Penyidik KPK menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setyo menegaskan bahwa penerapan pasal tersebut berkaitan dengan intervensi yang diduga dilakukan Hasto, yang menyebabkan Harun Masiku berhasil lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan hingga kini masih buron.

Pada 8 Januari 2020, KPK tengah melaksanakan OTT terkait dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Salah satu target operasi tersebut adalah Harun Masiku. Namun, Hasto diduga memberi perintah kepada Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi di Jl. Sutan Syahrir No 12 A—yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto—untuk menghubungi Harun Masiku dan memintanya merendam ponselnya dalam air serta segera melarikan diri.

"Atas perbuatan tersebut, menyebabkan HM tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini," ungkap Setyo.


Tak hanya itu, pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto juga diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel yang dikuasainya agar tidak ditemukan penyidik. Ponsel tersebut diduga menyimpan informasi penting terkait pelarian Harun Masiku.

"Di mana (dalam ponsel tersebut) terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK," katanya.

Tak berhenti di situ, KPK juga menemukan bahwa Hasto mengumpulkan sejumlah orang yang terkait dengan perkara ini dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat diperiksa oleh penyidik.

Dugaan tindakan tersebut dinilai sebagai upaya untuk menghalangi dan mempersulit jalannya penyidikan kasus suap yang tengah berjalan.

Respon DPP PDIP atas penahanan Hasto
ada pada halaman berikutnya

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025