KPK periksa 53 saksi dalam penyidikan perkara Hasto, ini respon DPP PDIP

id KPK,Korupsi,hasto kristiyanto,Harun Masiku

KPK periksa 53 saksi dalam penyidikan perkara Hasto, ini respon DPP PDIP

KPK menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, Kamis (20/2/2025) sore. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.


Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy menilai tidak ada urgensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penahanan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

"Tidak ada urgensi untuk melakukan penahanan (Hasto Kristiyanto)," kata Ronny dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis malam.

Menurutnya, Hasto selalu kooperatif dan masih mengikuti proses praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Adapun PN Jaksel telah menetapkan sidang perdana pada 3 Maret 2025.

"Kalau alasan untuk melarikan diri, Mas Hasto tidak akan ke mana-mana dan selalu patuh dan datang setiap kali dipanggil," ujarnya.

Selain itu, Ronny yang juga kuasa hukum Hasto Kristiyanto mengatakan kliennya juga sedang sibuk mengerjakan banyak agenda partai, termasuk menyiapkan Kongres PDIP pada April 2025. Untuk itu, Hasto tidak akan mungkin lari dari proses hukum yang tengah dihadapi saat ini.


Baca juga: KPK tahan Hasto Kristiyanto

Baca juga: KPK ungkap peran Hasto bantu Harun Masiku kabur dari OTT

Baca juga: KPK tegas! Praperadilan tak bisa hentikan penyidikan Hasto Kristiyanto



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa 53 saksi dalam penyidikan perkara Hasto

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025