Polres Bantul gencarkan patroli subuh cegah petasan Ramadhan

id Polres Bantul ,Patroli subuh ,Antisipasi petasan

Polres Bantul gencarkan patroli subuh cegah petasan Ramadhan

Kapolres Bantul AKBP Novita Eka Sari (ANTARA/HO-Humas Polres Bantul)

Bantul (ANTARA) - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggencarkan kegiatan patroli pada waktu subuh di wilayah hukum kabupaten ini sebagai upaya mencegah warga bermain atau menyalakan petasan selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah.

Kapolres Bantul AKBP Novita Eka Sari di Bantul, Minggu, mengatakan, dalam mencegah warga bermain petasan salah satunya dengan patroli subuh di beberapa lokasi, seperti Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) dan beberapa lokasi yang disinyalir digunakan menyalakan petasan.

"Kami telah membentuk tim khusus patroli subuh yang akan melakukan patroli setiap subuh di JJLS. Polsek (kepolisian sektor) jajaran juga diperintahkan untuk melakukan hal sama di wilayah masing-masing," katanya.

Menurut dia, razia atau patroli digelar setiap pagi selama bulan puasa di sekitar JJLS wilayah Kecamatan Kretek, Sanden dan Srandakan, langkah pencegahan ini, akan terus digiatkan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Meski demikian, pihaknya juga berharap kepada masyarakat ikut berperan menjaga wilayahnya, dan melaporkan segera ke pihak berwenang bila ada dan menemukan hal yang mencurigakan apalagi membahayakan.

"Jaga wilayah Bantul, jaga nama baik, buat Bantul dikenal akan hal positif baik budaya maupun hasil karya hingga panoramanya. Bukan tindak kriminal atau hal negatif lainnya," katanya.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat Bantul untuk menghormati bulan Ramadan, dengan tidak bermain petasan atau mercon supaya situasi tetap kondusif, aman dan nyaman.

Kapolres mengatakan, ancaman penggunaan bahan peledak tergolong berat, hal tersebut sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun. Jadi masyarakat agar tahu tentang undang-undang tersebut," katanya.

Selain itu, kata Kapolres, aturan terkait tindak pidana petasan atau bahan peledak, juga tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pada pasal 308 disebutkan, siapa pun yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir akan dikenai pidana mulai dari pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya keamanan umum bagi orang atau barang.

"Kemudian pidana penjara maksimal 12 tahun, jika perbuatan itu menimbulkan luka berat bagi orang lain. Dan Pidana penjara paling lama 15 tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang kehilangan nyawa," katanya.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2025